Djarot: PNS yang Tak Setuju Pancasila Pindah ke Negara Lain Saja

24 Juli 2017 9:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjelaskan pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara. Bahkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa PNS yang memiliki ideologi yang berseberangan dengan Pancasila, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga setuju dengan pernyataan Tjahjo. Menurut dia, PNS yang berpaham anti-Pancasila tidak hanya harus mundur dari PNS, tetapi juga sebaiknya pindah kewarganegaraan.
"Ya sebaiknya kalau dia enggak setuju dengan ideologi Pancasila, ya pindah saja. Bukan hanya pindah sebagai PNS, tapi pindah ke negara lain yang sesuai dengan ideologi dia," jelas Djarot saat di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Senin (24/7).
Dia mengatakan, setiap warga yang menjadi PNS saat dilantik sudah disumpah untuk setia pada Ideologi Pancasila. Sehingga, jika ada oknum yang merasa tidak cocok dengan ideologi tersebut, kata Djarot, sebaiknya yang bersangkutan mundur dari statusnya sebagai PNS.
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara/Destyan Sujarwoko)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara/Destyan Sujarwoko)
Tjahjo pernah mengatakan bahwa dalam tataran normatif, seluruh kepala daerah harus membangun basis ideologi pemerintahan negara Republik Indonesia dari pusat sampai daerah, dan harus menjaga jangan sampai ada paham atau ideologi lain yang ingin membenturkannya dengan ideologi negara yang sudah final.
ADVERTISEMENT
"Sebagai bagian dari tugas PNS untuk mengorganisir dan menggerakkan masyarakat di berbagai lingkungan dan tingkatan secara terus-menerus, harus memberikan pemahaman terkait ideologi negara Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI sudah final," papar Tjahjo.
Begitu juga setiap pengambilan keputusan politik pembangunan di semua tingkatan dari pusat sampai RT/RW, keputusan apapun yang akan diambil harus implementasi dari Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.