Dua Jam Diperiksa di Polda Metro, Brigjen Aris Dicecar 20 Pertanyaan

21 September 2017 0:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Aris Budiman. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Aris Budiman. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidik KPK, Brigjen Aris Budiman, kembali diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait laporannya terhadap tiga media nasional.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan (kumparan.com), Aris keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 23.05 WIB. Ia mengaku ditanya penyidik seputar wawancara seorang narasumber di salah satu televisi swasta.
"Ada wawancara di salah satu TV, narsumnya," ucap Aris di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9).
Selama kurang lebih 2 jam diperiksa, Aris dicecar 20 pertanyaan. Namun ia sendiri enggan menyebut siapa narasumber yang ia maksud itu.
"Nanti saja itu di pemeriksaan," ucapnya singkat.
Brigjen Aris Budiman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Aris Budiman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Di saat yang bersamaan, polisi juga tengah memeriksa Politisi Hanura, Miryam S Haryani. Namun Aris tak mengetahui perihal pemeriksaan itu.
"Saya enggak tahu. Saya enggak tahu," tuturnya.
Untuk diketahui, selain melaporkan Majalah Tempo, Aris juga ikut melaporkan dua media nasional lain ke Polda Metro Jaya, yakni Kompas TV dan Inilah.com.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebutkan, Inilah.com dilaporkan Aris pada 21 Agustus 2017. Sedangkan Kompas TV dilaporkan pada tanggal 5 September 2017. Dalam laporannya, Aris merasa ada pemberitaan di media tersebut yang merugikannya. Inilah.com memberitakan bahwa Aris meminta uang sebesar Rp 2 miliar terkait kasus e-KTP.
Sedangkan laporan terkait pemberitaan Kompas TV terkait wawancara dengan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Faris, dalam program Aiman.
"Donald Faris mengatakan ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP dan mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Aris melaporkan Majalah Tempo terkait pencemaran nama baik. "Beliau (Aris) melaporkan atas tulisan yang muncul dalam media cetak. Yang mana menurut beliau tulisan itu mendiskreditkan yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan.
ADVERTISEMENT
Adi mengatakan, dalam naskah berita tersebut menyebut adanya pertemuan 7 penyidik KPK dengan anggota DPR. Serta, ada bagian yang menyebut penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar.