Eks Polisi Ditangkap di Medan karena Bawa Sabu 7 Kg

27 Januari 2017 13:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Narkoba (Foto: Steve PB/pixabay)
Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap 4 orang pengedar narkoba di Jalan Lintas Asahan, Sumut. 1 Orang di antaranya merupakan mantan petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Pelaku bernama Bagianta Tadius Bangun. Namun dia bukan lagi anggota Polres Tanah Karo, sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak tahun 2015 karena desersi," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangannya saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (27/1).
Bagianta ditangkap bersama 3 orang lainnya, yakni Alek, Elfi dan Ayu. Dalam kasus ini, Bagianta berperan sebagai sopir.
"Berdasarkan informasi, mereka diketahui sebagai jaringan narkotika Malaysia-Medan-Jakarta. Mereka masuk dari Tanjung Balai menuju Medan menggunakan kapal. Dalam penangkapan ini kami mengamankan 4 orang dan 7 paket sabu seberat 7 kg di dalam mobil tersangka," kata Rina.
Sebelum ditangkap, para pelaku sempat melarikan diri. Bagianta yang mengemudikan mobil langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi ketika tahu sedang dibuntuti petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Meski sudah diberi tembakan peringatan, mobil itu tetap tak berhenti. Tapi setelah dilakukan tembakan beberapa kali ke arah pengemudi, mobil menabrak truk dan langsung berhenti. Anggota langsung mengepung dan diperintahkan untuk menyerah," jelas dia.
Dalam pengejaran itu Bagianta terkena luka tembakan di dada dan paha. Sementara pelaku lain bernama Alek mendapat luka tembak di bagian kaki. Kasus tersebut ditangani Direktorat Narkoba Polda Sumut.