news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 M

20 November 2017 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
ADVERTISEMENT
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam, didakwa menerima gratifikasi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014.
ADVERTISEMENT
Jaksa Afni Carolina mengungkapkan bahwa gratifikasi yang diterima oleh Nur Alam adalah mata uang dolar dengan jumlah sebesar USD 4,499,900 atau bila dikonversikan ke rupiah berjumlah sekitar Rp 40,268 miliar.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sebesar USD 4,499,900 atau bila dikonversikan ke rupiah berjumlah sekitar Rp 40,268 miliar," ujar Jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/11).
Penerimaan tersebut dianggap jaksa telah menyalahi segala hal atau urusan yang berhubungan dengan jabatannya, sehingga jaksa menganggap segala tindakan Nur Alam sebagai bentuk gratifikasi.
"Bahwa terdakwa berhubungan dengan jabatannya telah menerima sesuatu yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Jaksa Afni.
ADVERTISEMENT
Penerimaan itu tidak pernah dilaporkan oleh Nur Alam ke KPK. Sehingga penerimaan tersebut kemudian dikategorikan sebagai gratifikasi.
Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
"Bahwa sejak menerima keseluruhannya terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut," kata Afni Carolina.
Pada sekitar tahun 2010, Nur Alam menghubungi Syahrial Imbar selaku kepala cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina guna menyampaikan keinginannya untuk berinvestasi di AXA Mandiri. Dalam pertemuan tersebut, terkait kepemilikan sejumlah uang di suatu bank di Hongkong, Syahrial Imbar membujuk Nur Alam agar mau berinvestasi di AXA mandiri yang akhirnya disambut baik pula oleh Nur Alam ajakan tersebut.
Sekitar bulan September hingga bulan Oktober 2010, dalam rekening dengan nomor 0700004999996, diterima uang sejumlah USD 2,499,900,00 dalam tiga tahap dari rekening Chinatrust Commercial Bank Hongkong atas nama Richchorp International LTD dengan rincian pada tanggal 15 September 2010 diterima uang sebesar USD 499,965, pada tanggal 28 September 2010 diterima kembali uang sebesar USD 999,970, serta pada tanggal 18 Oktober 2010 sebesar USD 999,965.
ADVERTISEMENT
Lalu bertempat di Bank Mandiri cabang Kendari Masjid Agung, pada tanggal 20 Oktober 2010, Nur Alam membuat polis asuransi Mandiri rencana sejahtera plus dengan premi berkala sebesar Rp 20 miliar per tahun yang mana pembayaran premi pertamanya menggunakan uang sebesar USD 2,499,900 pada rekening AXA mandiri financial services yang berasal dari Richcorp International LTD.
Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
Pada 29 November 2010, Nur Alam kembali menerima uang kembali menerima uang di rekening AXA miliknya sebesar USD 2,000,000 yang masih atas nama Richcorp International LTD. Hingga pada 30 November 2010, Nur Alam memutuskan untuk membuat dua polis asuransi mandiri rencana sejahtera plus dengan dua nomor berbeda dengan premi berkala sebesar Rp 5 miliar per tahun dengan biaya premi pertama USD 2 juta. Setelah dipergunakan untuk pembayaran dua premi polis asuransi sebesar Rp 10 miliar, terdapat kelebihan uang sebesar Rp 7 miliar yang diminta Nur alam untuk ditransfer ke rekening Bank Mandiri miliknya.
ADVERTISEMENT
Hingga pada 15 Februari 2012, Nur Alam mengajukan permohonan pembatalan terhadap tiga polis asuransi yang dibuatnya. Nur Alam pun meminta pada pihak AXA untuk mencairkan ketiga polis tersebut senilai Rp 30 miliar yang kemudian hasil pencairan polis tersebut secara bertahap ditransfer ke rekening Giro Non Customer (GNC) Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung dengan rincian pada tanggal 30 Maret dan 4 April 2012 sebesar Rp 28 miliar dan Rp 1,8 miliar.
Medio Maret 2012, Nur Alam meminta Roby Adrian Pondiu untuk membuka rekening di kantor Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi dengan menemui Sutomo selaku pegawai Bank Mandiri.
Untuk diketahui PT Sultra Timbel Mas Abadi adalah perusahaan yang didirikan oleh Roby Adrian Pondiu atas permintaan Nur Alam. Yang mana rekening tersebut dipergunakan untuk menerima uang hasil pencairan polisnya dari rekening GNC Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung pada tanggal 30 Maret 2012 sebesar Rp 28 miliar melalui 72 kali transaksi setoran tunai. Lalu pada tanggal 9 April 2012 sebesar Rp 1,8 miliar melalui 5 transaksi setoran tunai.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Nur Alam didakwa telah melanggal Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.