Gugatan Cerai Berujung Hilangnya Nyawa dr Letty di Tangan Sang Suami

10 November 2017 9:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Siang itu pada 9 November 2017, dr Letty Sultri masih bekerja seperti biasa di klinik Az-Zahra Medical Centre, Cawang, Jakarta Timur. Tak ada hal yang mencurigakan, wanita berusia 46 tahun tersebut masih melayani pasien dengan normal.
ADVERTISEMENT
Tiba-tiba saja, pintu depan klinik terbuka. Seorang pria yang diketahui sebagai dr Ryan Helmi tiba-tiba masuk ke dalam klinik sambil menenteng 2 senjata api. Helmy kemudian masuk ke dalam ruangan dr Letty, hingga orang-orang di dalam klinik mendengar pertengaran mereka dari luar.
Letty kemudian keluar dari ruangan sambil ketakutan. Di belakangnya, dr Helmi mengejar dr Letty sambil melepaskan tembakan. Meski dr Letty sudah berusaha menghindar, namun Letty tak kuasa menahan 6 kali tembakan yang dilepaskan Helmy, sehingga Letty tersungkur bersimbah darah.
Usai menembak, Helmi kemudian keluar dari klinik. Tukang parkir yang ada di sekitar klinik melihat Helmy keluar dengan kondisi santai, tanpa tahu bahwa pria ini baru saja menembak Letty hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Karyawan klinik yang panik langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Duren Sawit, yang diteruskan ke Mapolres Jakarta Timur. Polisi yang datang ke lokasi kejadian mengatakan bahwa dr Letty tewas kehabisan darah akibat diberondong tembakan sebanyak 6 kali. Setelah itu, jenazah dr Letty dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Awalnya tak ada yang tahu kenapa Helmi tega membunuh sang istri sudah dia nikahi selama 5 tahun tersebut. Namun fakta kemudian terkuak ketika polisi menyebut bahwa dr Letty saat ini sedang mengajukan gugatan cerai, sementara Helmy tak terima istrinya mengajukan perceraian.
"Dugaan sementara motifnya suami tidak mau cerai karena korban tengah melakukan gugatan," kata Kombes Andry Wibowo saat dihubungi kumparan (kumparan.com), (9/11).
ADVERTISEMENT
Dari sana terkuak juga fakta bahwa selama mereka menikah, Helmi kerap melakukan KDRT kepada istrinya. Tak hanya itu, selama menikah, Helmi juga pernah ketahuan selingkuh dengan seorang wanita, sehingga keinginan Letty untuk bercerai semakin kuat.
"Yang bersangkutan (Helmi) sering melakukan KDRT," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana.
Pasangan ini memutuskan untuk menikah setelah berkenalan lewat Facebook, namun setelah 5 tahun berumah tangga, pasangan itu belum dikaruniai anak.
Helmi sendiri sempat kabur selama beberapa jam setelah menembak sang istri. Namun pria ini kemudian menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat menyerahkan diri, Helmy diamankan bersama 2 pucuk senjata api, berjenis revolver dan senjata api rakitan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku saat datang ke Polda mengakui bahwa dia merupakan penembak di Jakarta Timur. Kemudian setelah anggota periksa, ternyata dia membawa dua jenis senjata, pertama berjenis revolver dan kedua merupakan senjata rakitan. Sampai saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini," jelas Argo.
Ketiga digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Helmy bungkam. Namun ada dugaan Helmi menderita gangguan jiwa, meski hal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum Helmi diperiksa psikologisnya. Pria ini juga diperiksa apakah saat membunuh dr Letty sedang berada di bawah pengaruh narkoba.
"Belum bisa dipastikan (ada gangguan jiwa), masih diperiksa," ucap Argo.
Atas perbuatannya, Helmi dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Tersangka dikenai pasal 340 dan 338 KUHP," kata Argo.
Jenazah dr Letty sendiri telah divisum di RS Polri Kramat Jati, dan saat ini telah dibawa ke rumah duka di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.