news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

HTI: Perppu Pembubaran Ormas Bawa Indonesia ke Rezim Diktator

12 Juli 2017 23:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Hizbut Tahrir Indonesia (Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Hizbut Tahrir Indonesia (Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto, mengatakan sejumlah poin yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas Anti-Pancasila, akan membawa Indonesia kepada era rezim pemerintah yang diktator.
ADVERTISEMENT
"Secara substansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah poin-poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter," ujar Yusanto di Gedung DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Yusanto menganggap melalui Perppu tersebut, pemerintah seolah menggunakan jalan pintas dalam membubarkan Hizbut Tahrir sebagai organisasi masyarakat. Ia menganggap dalam melakukan pembubaran suatu organisasi masyarakat, pemerintah haruslah melalui semua tahapan proses pengadilan yang layak dalam mekanisme pembubaran suatu ormas yang diatur pada pasal 61 UU Ormas.
”Lewat Perppu, membuka pintu kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak ormas tanpa ada ruang bagi ormas itu untuk membela diri," katanya.
Selain itu, menurut Yusanto, munculnya anggapan adanya ketentuan yang bersifat karet seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA dan penyebaran paham lain, hal tersebut dianggap sebagai menghalang-halangi tindakan sebuah organisasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Tindakan ormas yang dianggap bakal mengganggu pancasila dan UUD 1945, berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain," ujar Yusanto.
Konferensi pers Hizbut Tahrir Indonesia (Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Hizbut Tahrir Indonesia (Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan)
Yusanto pun turut menyayangkan adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus ormas, hal tersebut diyakininya sebagai tindakan membatasi pemikiran seseorang yang berusaha mengkritik rezim pemerintah yang berkuasa saat ini.
"Adanya usaha pemidanaan terhadap pimpinan ormas jelas menunjukkan Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selama ini justru ditolak," ujar Yusanto.