MA Tolak Kasasi Jessica Wongso

22 Juni 2017 7:30 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Kumala Wongso. (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Kumala Wongso. (Foto: Reuters/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masih ingat dengan Jessica Kumala Wongso? wanita ini dikenal karena kasus pembunuhan berencananya menggunakan racun Sianida dan sempat menghebohkan Indonesia pada tahun 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah permohonan banding nya ditolak Pengadilan Tinggi, Jessica kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) bulan Maret 2017 lalu. Namun permohonan kasasi yang diajukannya, ditolak oleh MA.
"Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," kata Juru Bicara MA, Suhadi, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (22/6).
Pada Maret 2017 lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal di tingkat banding, maka Jessica mengajukan kasasi.
"Amar disusun oleh majelis Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota," tambah Suhadi.
ADVERTISEMENT
Artinya Jessica tetap dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu setelah Mirna meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Jessica Wongso, tersangka pembunuhan berencana. (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Wongso, tersangka pembunuhan berencana. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016 namun Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak bahkan disiarkan secara live oleh stasiun televisi.
Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak.
ADVERTISEMENT
Dengan ditolaknya kasasi ini, Jessica harus menjalani 20 tahun masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu.