Melihat Mekanisme Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta

16 Februari 2017 6:16 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi pilkada (Foto: Embong Salampessy/Antara)
2 Pasangan telah memastikan dirinya maju ke putaran kedua pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017. Adalah pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi yang akan head to head di putaran selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu ada beberapa aturan yang perlu anda ketahui di putaran kedua Pilgub DKI Jakarta ini. Perubahan meliputi cara berkampanye, hingga aturan mengenai debat pasangan calon.
Sama seperti putaran pertama, tahapan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua akan terdiri dari kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program paslon, pemungutan dan perhitungan suara, serta rekapitulasi hasil perolehan suara. KPU DKI Jakarta juga akan melakukan pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaran pilkada seperti pada putaran pertama.
Napi Pondok Bambu ikut serta Pilkada DKI. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Jika putaran kedua sudah berlangsung, maka pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menang adalah yang memperoleh suara terbanyak. Mekanisme persiapan pilkada putaran kedua terdiri dari kampanye untuk penajaman visi misi serta penyiapan logistik.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang. Ketika salah satu paslon mendapatkan perolehan suara 50 persen plus 1 suara, sudah dianggap menang.
ADVERTISEMENT
Brimob mengamankan distribusi logistik pilkada. (Foto: Irwansyah Putra/Antara)
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan nantinya di putara kedua debat paslon hanya akan dilaksanakan satu kali. Mekanisme kampanye juga akan dipersingkat.
"Kampanye putaran kedua akan diadakan debat satu kali. Tapi kampanye nya tidak sama dengan kampanye pada putaran pertama ya. Kalau di putaran pertama bisa 4 bulan, dan paslon blusukan hingga rapat umum. Di putaran kedua tidak ada kampanye seperti itu," kata Sumarno.
Ketua KPU DKI Sumarno. (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
Menurut jadwal yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta, penetapan pemilihan gubernur dan wagub akan dilaksanakan pada 4 Maret. Dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih dari tanggal 5 Maret hingga 19 April.
Sosialisasi sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret hingga 15 April, dilanjutkan dengan masa tenang dan pembersihan alat peraga selama 2 hari, dari tanggal 16 sampai 18 April.
ADVERTISEMENT
Pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada tanggal 19 April, dilanjutkan dengan rekapitulasi suara tanggal 20 April hingga 1 Mei.
Penetapan paslon tanpa sengketa dilaksanakan tanggal 5 hingga 6 Mei. Apabila ada yang bersengketa, nantinya akan mengikuti jadwal seperti yang ditetapkan MK. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK, paling lama 3 hari setelah putusan.