NU Minta DPR Terima Perppu Ormas

17 Oktober 2017 20:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PBNU (Foto: nu.or.id)
zoom-in-whitePerbesar
PBNU (Foto: nu.or.id)
ADVERTISEMENT
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memenuhi undangan Komisi II untuk memberikan tanggapan terkait dengan penerbitan Perppu Ormas. Lewat Ketua Bidang Hukum, Robikin Emhas, PBNU meminta DPR agar Perppu yang ditertibkan pemerintah bisa diterima.
ADVERTISEMENT
"Terima-terima. PBNU dalam RDPU tentang Perppu Ormas mengharapkan dan memberi dukungan kepada DPR lewat komisi II agar Perppu bisa diterima untuk menjadi UU," ujar Robikin di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).
Hal itu karena dalam UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 tidak menjelaskan lebih rinci mengenai paham atau ideologi yang berkembang dalam masyarakat. Sedangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjelaskan secara keseluruhan.
"Nah, kelemahan dalam UU Ormas Nomor 17 tahun 2013 itu dia mendefinisikan ideologi anti Pancasila itu hanya marxisme, komunisme. Nah, ideologi sementara ideologi di dunia ada macam-macam. Langkah hebatanya di Perppu ini termasuk memperluas cakupan apa saja ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila," jelasnya.
Untuk diketahui, penerbitan Perppu Ormas itu sekaligus berkaitan dengan pembubaran ormas HTI yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya dia menilai jika ada sebuah ormas yang memiliki potensi penyimpangan ideologi, maka ormas harus menerima konsekuensi dan risiko sesuai aturan UU tanpa harus menyalahkan peran negara.
"Ada peran negara dan ada peran organisasi yang bersangkutan. Kalau misalnya potensi penyimpangan karena aspek ideologis, maka tidak bisa begitu saja tanggung jawab dilemparkan pada negara," ujarnya.
"Tidak semata-mata pada negara. Tapi pimpinan organisasi dari awal harus punya komitmen dalam ideologi Pancasila," tambahnya.