Ombudsman Temukan Proses Maladministrasi Pengurusan SKCK di 6 Polda

27 November 2017 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa Pers Ombudsman dengan Irwasum Polri (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa Pers Ombudsman dengan Irwasum Polri (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia menemukan proses maladministrasi dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Penyimpangan tersebut ditemukan di 6 polda se-Indonesia, melalui proses investigasi.
ADVERTISEMENT
"Kami menemukan beberapa potensi maladministrasi, khususnya beberapa fase yang terlihat oleh publik, ketika pertama kali mengakses, ketika membayar dan ketika mengambil (SKCK), kami melihat ada potensi," ujar komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala dalam jumpa pers bersama Irwasum Polri, Komjen Pol Putut Eko Bayuseno dan Kabagintelkam Polri Irjen Lutfi Lubihanto di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Adrianus mengatakan, 6 polda yang diusut Ombudsman selama 1 bulan pada bulan Oktober tersebut adalah Polda Metro Jaya (Polres Jaksel dan Jaktim), Polda Bengkulu (Polres Bengkulu) , Polda Sumsel (Polres Banyuasin), Polda Papua (Polres Kota Jayapura), Polda Jabar (Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi), Polda Sulsel ( Makasar, Gowa, dan beberapa wilayah).
"Kami memberikan hasil kajian kami. Kajian tersebut kami melihat SKCK hal penting di masyarakat. Ada keluhan di masyarakat dan kami berusaha meresponnya untuk hal perbaikan. Terus terang kami tidak ada pengaduan, walaupun SKCK merupakan hal yang penting. Kami merasa masyarakat menilai bahwa belum perlu untuk mengadu, beda dengan SIM/STNK," jelasnya.
Prof Adrianus Meliala. (Foto: Moh. Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Prof Adrianus Meliala. (Foto: Moh. Fajri/kumparan)
Adrianus mengatakan, investigasi tersebut dilakukan Ombudsman dengan inisiatif sendiri menggunakan metode tertutup.
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan kajian atas inisiatif sendiri, dengan cara mistery shopping," kata dia.
Dalam investigasi itu juga ditemukan penyimpangan, seperti pungli dan penundaan pengurusan SKCK. "Ada indikasi meminta uang, ada indikasi menunda, ada indikasi memberikan pelayanan yang tidak standar dan ada juga indikasi berkaitan pada integritas petugasnya," ungkap Adrianus.
Atas hasil investigasi ini, Adrianus mengimbau supaya Polri lebih transparan dan memperbaiki lagi layanan SKCK.
"Agar khususnya kepada Pak Lutfi (Irjen Lutfi) pada semua ruang SKCK dilengkapi dengan sejelas mungkin berapa lama layanan, berapa banyak uangnya dan seterusnya. Agar para pemohon yang bingung akan lebih jelas," kata Adrianus.
Komjen Putut yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut mengapresiasi investigasi yang dilakukan Ombudsman dalam pengurusan SKCK ini. Hal ini menjadi masukan untuk Irwasum selaku pengawas internal Polri.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah bahas langkah-langkah apa saja yang akan kita lakukan untuk memperbaiki dan menindaklanjuti temuan tersebut," kata Putut.
Putut menyarankan supaya syarat pengurusan SKCK harus dapat diakses masyarakat secara online, agar proses maladministrasi itu tak kembali terjadi.
"Satu dari kami, persyaratan-persyaratan itu harus bisa diperoleh oleh masyarakat melalui online, jadi masyarakat bisa mengunduh itu lalu diberikan kepada petugas. Apabila ada penyimpangan, masyarakat bisa menunjukkan," jelas Putut.