Pelaku Hate Speech Ditangkap Tim Siber Bareskrim Polri

21 Juli 2017 12:17 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Status Facebook pelaku hatespeech Faizal Muhammad (Foto: Facebook/Faizal Muhammad)
zoom-in-whitePerbesar
Status Facebook pelaku hatespeech Faizal Muhammad (Foto: Facebook/Faizal Muhammad)
ADVERTISEMENT
Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang pelaku ujaran kebencian dan SARA (Hate Speech). Pria bernama Faizal Muhammad Tonong tersebut ditangkap Jumat (21/7) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, karena menyebarkan ujaran kebencian melalui Facebook.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari instagram Divisi Humas Polri, pelaku yang memiliki nama asli Faisal Tonong diketahui berusia 44 tahun, bekerja sebagai wiraswasta dan bertempat tinggal di kawasan Koja, Jakarta Utara.
"Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Faizal Muhamad Tonong alias bang izal untuk menyebarkan ujaran kebencian," demikian seperti ditulis di akun instagram Divisi Humas Polri.
Sejumlah ujian kebencian, dapat dilihat di akun Facebook nya. Hingga saat ini akun Facebook yang menampilkan status yang berbau Hate Speech tersebut masih dapat dilihat dan dikomentari netizen.
Hate speech (Foto: Harvard Political Review)
zoom-in-whitePerbesar
Hate speech (Foto: Harvard Political Review)
Sebelum ditangkap ahli bahasa telah memeriksa konten yang diposting pelaku di akun Facebook nya. Dan terbukti, postingan tersebut berisi konten yang dilarang dalam UU ITE, seperti yang diatur di dalam Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP
ADVERTISEMENT
Status Facebook pelaku hatespeech Faizal Muhammad (Foto: Facebook/Faizal Muhammad)
zoom-in-whitePerbesar
Status Facebook pelaku hatespeech Faizal Muhammad (Foto: Facebook/Faizal Muhammad)