Pemilik First Travel Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah

10 Agustus 2017 8:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor First Travel. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor First Travel. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menangkap Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Keduanya merupakan direktur utama dan direktur PT First Anugerah Karya Wisata, atau First Travel, untuk kasus penipuan perjalanan ibadah umrah.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul dalam keterangannya, Kamis (10/8) mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu (9/8), di kompleks perkantoran Kementerian Agama.
"Kedua tersangka ditangkap di kompleks perkantoran Kemenag setelah melaksanakan konferensi pers, sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Martinus.
Martinus mengatakan, keduanya dijerat Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Modus operandinya, pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," jelas Martinus. Dalam kasus ini polisi juga telah memeriksa 11 orang saksi, yang terdiri dari agen dan para jemaah.