Pemprov DKI Jadikan Agustus sebagai 'Bulan Patuh Trotoar'

24 Juli 2017 14:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmiko (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmiko (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Adu mulut yang terjadi antara Koalisi Pejalan Kaki dan pengguna sepeda motor yang menyerobot trotoar viral di media sosial. Masyarakat mengecam pengendara sepeda motor nakal itu.
ADVERTISEMENT
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas fungsi trotoar, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengadakan program Bulan Patuh Trotoar pada Agustus mendatang.
Program ini, nantinya akan berfokus kepada penertiban trotoar dari pengendara motor dan pedagang kaki lima (PKL).
"Jadi kita akan melakukan satu kegiatan yang multi SKPD, bagaimana dalam satu bulan itu kita concern ke penertiban trotoar yang sudah dibangun, sehingga bisa dioptimalkan penggunaannya," jelas Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmiko di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Senin (24/7).
Dia menjelaskan, salah satu bentuk realisasi program ini adalah dengan menindak tegas pengendara motor yang melintas di trotoar dan pemberian denda kepada mereka yang melakukan parkir liar.
Sedangkan untuk PKL sendiri, nantinya Satpol PP sebagai pihak yang berwenang untuk menertibkan, tak hanya menyita barang-barangnya, tetapi juga memberi sanksi kepada pedagangnya.
ADVERTISEMENT
Trotoar yang disalahgunakan untuk berdagang (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Trotoar yang disalahgunakan untuk berdagang (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Program Bulan Patuh trotoar ini, kata dia, dilakukan dalam rangka HUT ke-72 RI. Menurut dia, program ini nantinya akan menjadi program rutin Pemprov DKI.
"Launchingnya selama satu bulan ini, nanti frekuensi ke depannya sambil dievaluasi. Tapi yang pasti Agustus ini, dalam rangka HUT RI juga, istilahnya memeriahkan Hari Ulang Tahun Indonesia," sambungnya.
Sementara untuk sanksi sendiri, kata Sigit, mobil yang parkir secara liar nantinya akan didenda Rp 500 ribu. Sementara sepeda motor yang naik trotoar dan parkir liar akan ditilang polisi.
PKL di trotoar Tanah Abang. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PKL di trotoar Tanah Abang. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Undang-Undang Lalu Lintasnya kan jelas, Perdanya juga jelas untuk mobil parkir liar itu nebusnya Rp 500 ribu. Kalau motor kan sanksinya masih di kepolisian," jelas Sigit.
ADVERTISEMENT
Untuk PKL yang menempati lokasi sementara (loksem), Sigit menyebut, saat ini Pemprov DKI tengah melakukan evaluasi. "Terkait dengan PKL, tidak lagi dibuat secara permanen. Jadi semua loksem dan binaan itu coba dievaluasi," tutupnya.