Pengacara Setya Novanto Laporkan Pembuat Meme Kliennya ke Bareskrim

1 November 2017 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi ke Bareskrim Polri (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi ke Bareskrim Polri (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara Fredrich Yunadi siang ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya ke Bareskrim untuk mengecek hasil laporannya terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah oknum pada kliennya yang juga merupakan ketua DPR, Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
"Saya datang ke sini dalam hal bukan melapor tetapi saya hanya melihat hasil pada laporan dari kantor kami yang di mana kita melaporkan adanya suatu penghinaan dan pencemaran nama baik melalui meme 60-an sekian yang beredar di sosial media," ujar Fredrich kepada wartawan, Rabu (1/11).
Fredrich ikut memperlihatkan beberapa lembar kertas yang berisi sejumlah postingan media sosial terkait klinennya. Ada yang berupa meme, ada pula tulisan orang yang diposting di media sosial Instagram dan Facebook. Fredrich mengatakan, laporan untuk kasus ini sudah dilayangkan Fredrich pada 10 Oktober lalu, dan saat ini ada 1 orang yang diamankan.
Meme Setnov di media sosial (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Meme Setnov di media sosial (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
"Dari siber sini dangat aktif langsung melacak dan sudah satu tersangka tertangkap dan empat lagi dalam proses mungkin 1-2 hari ini tertangkap," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Fredrich, satu tersangka yang sudah tertangkap bernama Dyann Kemala Arrizqi (29), warga Cipayung, Depok. Namun menurutnya masih ada pelaku lain yang menurutnya ikut menyebarkan meme tersebut di seluruh Indonesia.
Meme Setnov di media sosial (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Meme Setnov di media sosial (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
"Di Jakarta baru ketangkap satu, ada yang di Sulawesi, banyak di seluruh indonesia," kata Frederich. Untuk kasus ini, Fredrich melaporkan pelaku yang dijerat dengan Pasal 27, 28 dan 32 KUHP, juncto 310 dan 311 KUHP.
"Karena itu kan sudah pencemaran nama baik, sepeti contoh, beliau itu kan sedang sakit lagi diinfus, kemudian dibikin tampangnya tengkorak. Terus kemudian ada Presiden Jokowi di sebelahnya seolah-olah presiden kita juga terlibat, gitu kan, juga ikut-ikutan, ini kan penghinaan pada kepala negara," jelas Fredrich.
ADVERTISEMENT
"Jadi harus tahu bahwa, posisi Pak Setnov sebagai ketua DPR itu satu level dengan presiden kita, sehingga dalam hal ini kita mengharapkan janganlah terjadi sesuatu penghakiman yang tidak benar. Apa pun yang dilakukan di sana itu kan kata-katanya banyak yang sangat jahat, sangat tidak baik," sambungnya.
Fredrich Yunadi ke Bareskrim Polri (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi ke Bareskrim Polri (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Fredrich mengimbau pada masyarakat untuk menggunakan asas praduga tak bersalah, sehingga tak membabi buta membenci dan memusuhi suatu golongan, dalam hal ini Setya Novanto.
"Menyebarkan foto-foto, diedit sedemikian rupa akan menyebabkan hal yang negatif bagi masyarakat. Orang yang tidak tahu apa-apa akan membenci," tutup Fredrich Yunadi.