Perempuan yang Buang Bayinya ke Sumur di Depok Ditangkap Polisi

20 Juli 2017 8:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Garis Polisi (Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Garis Polisi (Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO)
ADVERTISEMENT
Novianti (21) ditangkap polisi dari Mapolres Depok. Perempuan yang berstatus belum menikah ini diduga membuang bayi yang dilahirkannya ke sumur.
ADVERTISEMENT
Novianti ditangkap pada Kamis (20/7) dini hari tadi. Kasus pembuangan bayi ini sendiri terjadi pada Senin (17/7) pukul 05.00 WIB di Cimpaeun, Tapos, Depok.
Menurut Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus penangkapan dilakukan tim Reskrim Polsek Cimanggis di rumah tersangka di Cianjur Selatan.
"Tersangka N diduga membunuh bayinya dengan membuang ke sumur," beber Firdaus.
Novianti diduga melakukan perbuatan itu karena malu. Bayi yang dibuang di sumur tak jauh dari kontrakannya di Cimpaeun itu ditemukan warga sudah tewas.
Setelah membuang bayinya, tersangka pulang ke kampung halamannya di Cianjur. Pihak kepolisian lalu melakukan pelacakan hingga akhirnya menangkap pelaku.
"Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No.35 th 2014 tentang perubahan atas UU No.23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP," ungkap Firdaus.
ADVERTISEMENT
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Cimanggis.