news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pernyataan Fredrich tentang Pengadilan HAM Internasional Menyesatkan

20 November 2017 8:15 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi di RS Medika Permata Hijau (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di RS Medika Permata Hijau (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, berencana untuk menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional atas perlakuan KPK terhadap kliennya. Namun sebelum melapor, ada baiknya Fredrich mengetahui dengan pasti eksistensi pengadilan HAM internasional.
ADVERTISEMENT
"Dalam peradilan internasional tidak ada lembaga yang secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional," ujar Guru Besar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Senin (20/11).
Menurutnya, lembaga yang mirip dengan Pengadilan HAM Internasional adalah European Court of Human Rights (ECHR). Lembaga tersebut mempunyai lingkup kewenangan yang terbatas yaitu di lingkungan Uni Eropa dan hanya berlaku untuk para warga dari Uni Eropa. WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR.
"Sementara dalam lembaga peradilan internasional ada pengadilan yang disebut sebagai Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC)," jelasnya.
Namun lembaga ini melakukan proses hukum bila ada individu yang menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional, yang di Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran HAM berat. Kejahatan internasional tersebut terdiri dari Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Genosida, Kejahatan Perang dan Perang Agresi.
ADVERTISEMENT
"Empat jenis kejahatan internasional tersebut tidak termasuk apa yang dituduhkan oleh pengacara Setya Novanto terhadap KPK. Namun perlu diketahui, hingga sekarang Indonesia bukan peserta dari Statuta Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC," lanjut Hikmahanto.
Selanjutnya ada sebuah Dewan di PBB yang disebut Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council). Namun Dewan ini tidak berbentuk pengadilan.
"Oleh karenanya perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich Gunadi sebagai Pengadilan HAM Internasional? Penjelasan perlu dilakukan agar tidak ada penyesatan bagi publik," tutupnya.
Sebelumnya pernyataan tersebut disampaikan Fredrich saat Novanto masih dirawat di RSCM Kencana, (17/11), Fredrich memang sempat melontarkan pernyataan bahwa apa yang dilakukan KPK melanggar hukum. Sehingga dia berencana untuk melaporkan kasus penahanan kliennya ini ke pengadilan HAM Internasional.
ADVERTISEMENT
"Sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa. Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera," kata Fredrich waktu itu.