Polda Metro Periksa Sandiaga Uno untuk Kasus Jual Beli Tanah

18 Januari 2018 10:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai saksi terkait kasus jual-beli aset tanah di Jalan Curug, Tangerang Selatan tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Dalam pemanggilan ini, polisi akan meminta beberapa keterangan Sandi terkait hubungannya dengan Andreas Tjahjadi yang sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Tentu kan kita sudah menahan Andreas, di sana dia sebut ada nama Sandiaga. Jadi itu yang akan kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sandi pukul 13.00 WIB. Sandi sendiri telah menyatakan kesediannya untuk diperiksa di Polda Metro.
"Saya akan menghadiri panggilan dari teman-teman di Polda untuk menjadi saksi kasus yang sama," ucap Sandi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (17/1).
Ini merupakan pelaporan ketiga yang dilakukan Fransiska Kumalawati kepada Sandi dengan kasus serupa. Sebelumnya, Fransiska pernah melaporkan Sandi dan Andreas Tjahjadi pada 8 Maret 2016.
ADVERTISEMENT
Fransiska melayangkan laporan mewakili Djoni Hidayat yang isinya masih seputar penjualan tanah aset PT Japirex pada 2012 lalu. Fransiska mengatakan tuduhan yang dilayangkan dalam laporan tersebut adalah dugaan pemalsuan dokumen berupa kuitansi penjualan tanah.
Polisi sudah menetapkan Andreas sebagai tersangka terkait kasus ini. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini Adreas telah mendekam di rutan Polda Metro Jaya.