Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 4 Bulan Penindakan

1 Februari 2018 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan Narkoba di Mapolda Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan Narkoba di Mapolda Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Utara memusnahkan sejumlah narkoba hasil penangkapan bulan Oktober 2017 hingga Januari 2018.
ADVERTISEMENT
Bertempat di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Kamis (1/2), narkoba yang dimusnahkan antara lain 111,52 kg ganja, 69, 06 kg sabu, 2.193 butir ekstasi dan 576 butir happy five.
"Barang ini disita dari total 67 orang tersangka, namun hanya 64 orang yang dihadirkan karena empat orang lainnya telah dieksekusi mati," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw saat jumpa pers, Kamis (1/2).
Pemusnahan Narkoba di Mapolda Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan Narkoba di Mapolda Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Pemusnahan dilakukan oleh Kapolda dan perwakilan dari pihak BNN Sumut, Kejaksaan Tinggi serta sejumlah aparatur Pemprov Sumut.
Ekstasi, sabu dan happy five dimusnahkan dengan cara direbus di air mendidih sampai larut, kemudian dibuang ke lubang tanah. Berbeda dengan narkotika lainnya, pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan Narkoba di Mapolda Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan Narkoba di Mapolda Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Paulus menjelaskan, barang bukti narkoba dan tersangka yang dihadirkan merupakan hasil dari pengamanan yang dilakukan oleh Polda baik dari jaringan dalam negeri maupun yang internasional, serta hasil penangkapan yang dilakukan Polresta dan Polsek.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan narkoba ini menurut Paulus, menunjukkan keseriusan Polda Sumut untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.
"Prinsipnya untuk jaringan internasional, bagi kami tidak ada ampun, tidak ada upaya memberikan toleransi," pungkas Paulus.