Polisi Tangkap Pengemudi yang Seret Polantas di Jalur TransJ Matraman

23 Januari 2018 13:09 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polantas mengatur jalanan. (Foto: Anggi Dwiki Dermawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polantas mengatur jalanan. (Foto: Anggi Dwiki Dermawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Polantas Polres Jakarta Timur Bripda Dimas Prianggoro mengalami patah tulang dan lecet di sejumlah bagian tubuhnya setelah diseret pengendara mobil di jalur TransJakarta lampu merah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur pada Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menuturkan kejadian itu berawal ketika mobil yang dikendarai pengemudi berinisial TGS (34) masuk ke jalur TransJ.
"Korban sedang bertugas di jalur TransJ Traffic Light Utan Kayu. Pelaku lewat jalur TransJ kemudian diberhentikan oleh korban dan meminta surat-surat kendaraannya," ujar AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Selasa (23/1).
Namun yang dilakukan TGS malah sebaliknya. Alih-alih memberikan surat kendaraannya, pria tersebut malah menarik tangan Bripda Dimas hingga terseret beberapa meter.
"Hal ini mengakibatkan korban jatuh dan tangannya patah dan luka memar," kata Budiyanto.
Peristiwa ini kemudian diselidiki polisi. Pada Senin (22/1) sekitar pukul 21.00 WIB, TGS akhirnya berhasil diamankan Unit Resmob Polres Jakarta Timur dan Unit Krimum Polres Jakarta Timur di Hotel Crown, Taman Sari, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit mobil merek Cadillac warna putih dengan nomor polisi B 19 NSC.
"Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk diproses. Pelaku terancam dijerat Pasal 212 KUHP tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah," tutup Budiyanto.