news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pro Kontra Berakhirnya Perjalanan Hizbut Tahrir di Indonesia

20 Juli 2017 6:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor DPP Hizbut Tahrir (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPP Hizbut Tahrir (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tanggal 19 Juli kemarin, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dengan mencabut badan hukum mereka. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Beragam reaksi kemudian bermunculan. Sebagian pihak mendukung, namun ada juga yang menentang keras. Namun, pembubaran HTI bukanlah sikap tergesa-gesa yang diambil oleh pemerintah, melainkan sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
Presiden Joko Widodo saat ditemui di JCC Senayan, 19 Juli lalu mengatakan, pembubaran ormas tersebut telah dikaji sejak lama.
"Ya kan sudah disampaikan bahwa pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat. Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," ujarnya.
Pernyataan yang sama, juga pernah diucapkan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. Menurut Tito, sebelum presiden Jokowi menerbitkan Perppu tentang Ormas, polisi sebelumnya tak berani menindak ormas anti-Pancasila, karena di tahun 2013 tidak ada keputusan berani untuk menindak ormas tersebut.
Jokowi di Turki (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di Turki (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
Padahal, saat itu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah menunjukkan jati dirinya. Tapi toh, saat itu polisi tak menindak.
ADVERTISEMENT
"Kenapa tidak berbuat polisi sebelumnya? Karena leadership. Tahun 2013, HTI sudah melaksanakan kegiatan yang masif sekali dan terbuka. Kenapa didiamkan? Kenapa polisi tak bertindak saat itu? Tergantung leadership. Political leadership bagaimana posisinya? Kalau atasnya kuat seperti dikerjakan Pak Jokowi, ya kami kencang juga," kata Tito (17/7).
Dukungan pembubaran ormas ini, tentunya mendapat reaksi dari pihak HTI sendiri. Jubir HTI, Ismail Yusanto menilai, penerbitan Perppu tersebut dan pencabutan badan hukum HTI sebagai tindakan sewenang-wenang pemerintah.
Salah satu alasan pembubaran HTI, karena aktivitas ormas tersebut dinilai tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan konsep NKRI. Ismail menyebut hal tersebut adalah sebuah tuduhan, yang selama ini tak pernah diucapkan langsung oleh Pemerintah dalam bentuk peringatan formal kepada HTI.
ADVERTISEMENT
"Itu kan tuduhan, lagi pula kalau itu dianggap pelanggaran, pelanggaran seperti apa kita tidak pernah tahu oleh karena juga tidak pernah ada peringatan atau surat peringatan," jelasnya.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto  (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
Ismail mengatakan, pihaknya belum menerima salinan keputusan pembubaran tersebut. Namun ia menegaskan, kegiatan dakwah HTI tak akan berhenti meski badan hukum HTI telah resmi dicabut.
"Kita akan lihat nanti keputusannya seperti apa, supaya kita tahu apa yang kita lakukan. Tapi dakwah jalan terus pada prinsipnya," ucap dia.
Ada beberapa cara yang dapat mereka lakukan, untuk menyelamatkan organisasi tersebut. Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menyarankan HTI untuk mengambil 3 langkah ini.
Forum pertama ialah forum hukum yang saat ini sedang ditempuh oleh HTI, yaitu Mahkamah Konstitusi. HTI sudah mendaftarkan gugatan judicial review kepada MK.
ADVERTISEMENT
Cara kedua adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menimbang legalitas mengenai keputusan pembubaran terhadap HTI. Dan yang ketiga, HTI dapat memperjuangkan lembaganya di DPR. Forum terakhir ini dipandang Jimly sebagai langkah yang strategis untuk memperjuangkan aspirasi mereka dengan menyusun rancangan sedemikian rupa yang berisikan tentang penolakan terhadap isi dari Perppu tersebut.
"Nah jadi forum DPR itu bisa dipakai untuk memperjuangkan aspirasi supaya menolak Perppu itu," kata Jimly (19/7).
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dilihat dari asal-usulnya, Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik yang berideologi Islam berskala internasional. Hizbut Tahrir lahir pada tahun 1953 di Al-Quds, Palestina. Dalam situs hizbut-tahrir.or.id disebutkan gerakan Hizbut Tahrir menitikberatkan pada perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah.
ADVERTISEMENT
Gerakan ini dipelopori oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina.
Hizbut Tahrir Indonesia. (Foto: Hizbut Tahrir Indonesia/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Hizbut Tahrir Indonesia. (Foto: Hizbut Tahrir Indonesia/Facebook)
Tujuan dari Hizbut Tahrir adalah mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada hukum-hukum Allah SWT yakni hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak Islami agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara Barat.