Sudirman Said: Kalau Sampai Ketua DPR Hilang, Ini Persoalan Serius

16 November 2017 5:57 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sudirman Said (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sudirman Said (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini keberadaan Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto masih belum diketahui. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadapnya. Bila memang Setya Novanto hilang, ini tentu persoalan amat serius.
ADVERTISEMENT
“Ketua DPR itu pemimpin negara, figur publlik yang semuanya kenal. Kalau sampai hilang, ini persoalan yang amat serius,” kata Sudirman Said saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (16/11) dini hari.
Menurut Sudirman, upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi e-KTP terhadap tersangka Setya Novanto merupakan ujian pada kewibawaan negara, ujian pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. “Setya Novanto adalah pejabat tinggi negara yang diharapkan berpihak pada kepentingan negara. Cara kita mengelola urusan ini akan membentuk persepsi dan perilaku publik dalam menghadapi proses penegakan hukum,” ujar Sudirman Said yang dua tahun lalu melaporkan Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
Bagi Sudirman, setiap pemimpin puncak di manapun hendaknya menyadari bahwa ucapan dan tindakannya akan menjadi referensi. “Karena itu saya berharap Novanto punya kesadaran untuk kooperatif, mau membantu negara dalam proses penegakan hukum,” pinta Sudirman geram.
Polisi sterilkan sekitar kediaman Novanto (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi sterilkan sekitar kediaman Novanto (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
Wajar Sudirman Said geram dan sangat prihatin dengan lika-liku kasus hukum dan upaya penegakannya terhadap Setya Novanto. Hingga saat ini sulit sekali bagi penegak hukum untuk menjerat politisi yang dikenal sangat licin itu. Kegeramannya ini sudah sejak lama ketika Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) 16 November 2015. Saat itu, Sudirman menjabat Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM).
ADVERTISEMENT
Sudirman melaporkan Setya Novanto ke MKD karena ada dugaan kuat Setya Novanto melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Setya Novanto juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen dan meminta jatah 49 persen saham proyek PLTA Urumuka, Papua. Kasus yang membuat publik geger itu pun dikenal dengan kasus Papa Minta Saham.
Sudirman membawa bukti rekaman mengenai hal itu yang juga menyeret seorang pengusaha minyak, Reza Chalid. Dalam percakapan di rekaman, Setya Novanto menyebut nama Luhut B Pandjaitan yang saat ini menjadi Menko Kemaritiman. Nama Luhut disebut dalam rekaman itu sebanyak 66 kali.
MKD telah menggelar sidang. Setya Novanto dan Luhut diperiksa. Namun Reza Chalid tidak pernah datang ketika dipanggil hingga MKD mengakhiri sidang kasus ini. Setya dan Luhut saat itu membantah dan balik menyerang Sudirman Said. Sampai akhirnya pada 16 Desember 2015, drama sidang MKD berhenti, karena tiba-tiba Setya Novanto mengundurkan diri dari DPR. Dengan alasan karena Setya Novanto sudah mundur sebagai ketua DPR, maka MKD menghentikan sidang soal ini. Padahal, saat itu, sidang MKD akan membacakan putusan bersalah untuk Novanto.
Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Keputusan MKD yang menyelamatkan Setya Novanto dan siasat Setya Novanto mundur sebagai ketua DPR membuat publik marah. Apalagi akhirnya, beberapa bulan kemudian Setya Novanto terpilih sebagai ketua umum DPP Partai Golkar dan kemudian aneh bin ajaib bisa menjabat kembali ketua DPR. Sementara Sudirman Said akhirnya diberhentikan oleh Presiden Jokowi. Banyak pihak menduga Sudirman Said diberhentikan karena drama politik sebagai kelanjutan pelaporan kasus 'Papa Minta Saham’ ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Sudirman, negara kehilangan momentum pada saat Setya Novanto akan diputuskan bersalah oleh MKD dan mundur dari Ketua DPR. Kembalinya Novanto ke kursinya sebagai ketua DPR telah membuat kerumitan yang menyerap energi nasional. “Kali ini, jangan sampai kita kembali kehilangan momentum untuk kedua kalinya,” kata Sudirman.
“Ketika saya menemukan kasus ‘Papa Minta Saham’, saya merasa Tuhan sedang memberi jalan bagi Indonesia untuk berbenah. Karena orang yang selama ini selalu lolos dari jerat hukum akhirnya kesandung. Kembalinya Novanto pada posisi ketua DPR telah membuat kerumitan seperti ini. Semoga para pemimpin masih mampu menegakkan wibawa negara dan wibawa hukum,” harap Sudirman.
Penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada Jumat, 10 November 2017, merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Setya Novanto beberapa bulan lalu telah dijadikan tersangka oleh KPK. Namun, Novanto mengajukan sidang praperadilan. Meski ada sidang praperadilan, KPK tak terpengaruh dan berusaha untuk menahan Setya Novanto. Namun, Setya Novanto menggunakan jurus ‘sakit’ dan dirawat di RS Premier, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, dalam sidang praperadilan, hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK tidak sah. Setya Novanto pun ‘bebas’ dan akhirnya sehat kembali, bugar seperti sedia kala. Beberapa hari kemudian, Setya Novanto yang sangat sakti ini pun kembali ngantor ke DPR.
Dalam penetapan tersangka yang kedua kalinya, Setya Novanto pun terus membuat siasat-siasat. Seperti mangkir dalam pemeriksaan KPK, dengan alasan untuk memanggil ketua DPR harus mendapat izin presiden. Padahal, sesuai UU, KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa ketua dan anggota DPR tanpa izin presiden. Setya Novanto juga mengajukan gugatan UU KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah banyak pejabat dan tokoh, termasuk Wapres Jusuf Kalla, menyerukan agar Novanto taat hukum. Beberapa pakar hukum juga berpendapat Novanto seharusnya sudah bisa ditahan, karena selalu mangkir dari panggilan KPK.
ADVERTISEMENT
Rabu (15/11) malam, KPK telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Setya Novanto. Penyidik KPK pun sudah mendatangi rumah Setya Novanto di kawasan Jakarta Selatan. Namun, Setya Novanto tidak ada di rumah. Setya Novanto hilang, tak diketahui keberadaannya. Bila sampai hari ini Novanto benar-benar hilang, maka KPK akan menetapkan Novanto sebagai DPO (daftar pencarian orang). Akahkah Setya Novanto bisa kembali lolos dari jeratan hukum?