Upaya LPSK untuk Lindungi Johannes Marliem

15 Agustus 2017 16:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johannes Marliem (ilustrasi). (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Johannes Marliem (ilustrasi). (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menjelaskan upaya pihaknya melakukan perlindungan terhadap Johanes Marliem, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
Ia pun tak ingin LPSK dianggap kecolongan karena ada simpang siur informasi seolah-olah Johanes sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Ketika akhir Juli lalu itu ada publikasi di sebuah media yang menyebutkan nama yang bersangkutan dan dikatakan bahwa dia punya rekaman alat bukti yang menunjukan keterlibatan dari beberapa orang. Dan ketika dibaca salah satu pimpinan LPSK ada rasa khawatir, wah, ini orang punya info penting dan katanya bisa membuktikan keterlibatan beberapa orang yang bukan orang sembarangan tapi dipublikasikan begitu terbuka," ujar Haris kepada wartawan di Gedung LPSK, Jakarta, Selasa (15/8).
Akhirnya pihak LPSK pun berinisiatif menghubungi Johanes via WhatsApp untuk menawarkan perlindungan oleh KPK. Hal tersebut juga untuk mengantisipasi adanya potensi serangan kepada Johannes, karena memiliki sejumlah alat bukti untuk membongkar kejahatan kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Berangkat dari pengalaman sebelumnya, jangan-jangan nama yang sudah dipublikasi potensi serangan lebih besar, timbul keinginan (LPSK) untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Sehingga dibuka komunikasi dengan Johannes," urainya.
Saat itu, pihak LPSK berusaha menjelaskan tupoksi LPSK yaitu untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Dan salah satu syaratnya adalah dengan mengisi formulir permohonan pengajuan perlindungan kepada LPSK.
Namun Johannes saat itu sepertinya belum begitu tmemahami tugas dan peranan LPSK, saat itu Johannes mengatakan ingin mempelajari terlebih dahulu tentang LPSK.
Ketua dan wakil ketua LPSK (Foto: Ferio Pristiawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua dan wakil ketua LPSK (Foto: Ferio Pristiawan)
"Kita sampaikan bila dia memang ingin memberikan kesaksian dan ada kekhawatiran ada ancaman bisa mengajukan perlindungan ke LPSK, tapi yang bersangkutan mungkin dia lama di Amerika Serikat tidak paham dengan LPSK, dia ingin mempelajari terlebih dahulu," ucap Haris.
ADVERTISEMENT
Agar kejadian Johannes tidak terulang, ia mengimbau agar semua pihak, baik itu pelapor, saksi, maupun justice collaborator yang terlibat dalam kasus korupsi untuk tidak segan meminta perlindungan pada LPSK.
"Kami LPSK mengimbau kepada semua pihak dalam kasus korupsi karena kasus korupsi ini saksi pelapornya itu memang rentan, untuk tidak segan-segan meminta perlindungan kepada LPSK," pungkasnya.
Reporter: Ferio Pristiawan