Apa!!! Proyek Dari Dana Desa Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga

Infomasyarakatbojonegoro.online
Situs berita informasi bojonegoro
Konten dari Pengguna
1 Juni 2018 23:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infomasyarakatbojonegoro.online tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Reporter : Rino Rahardian
Bojonegoro - Pemerintah Indonesia melalui program Nawa Cita Pemerintah RI telah menggelontorkan Dana Desa mulai Tahun 2015 sebagai implementasi dari UU Desa No.6 Tahun 2014. Dimana UU Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola potensi yang dimilikinnya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dana Desa mulai banyak dirasakan manfaatnya di tahun keempat berjalan ini, selain nominal yang setiap tahun meningkat tetapi lebih pada tujuannya yang sangat bermanfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
amun hal tersebut berbeda yang terjadi pada Desa Duwel Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro dimana diduga banyak pelanggaran terjadi yang tidak sesuai
engan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lainnya pada kegiatan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Mangunan Desa Duwel Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro dalam APBDes Tahun 2017 senilai Rp 392.953.900,- dengan volume p=40m, t=5m.
Dimana Dana Desa yang mempunyai prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa yang seharusnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal namun pada kenyataannya pelaksanaan kegiatan TPT tersebut diserahkan pihak ketiga tanpa proses yang benar dan bahkan tidak melibatkan warga desa setempat sama sekali. Jelas ini melanggar UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Perbup Bojonegoro No.38 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa. Yang seharusnya pekerja berasal dari masyarakat setempat, tetapi dalam konteksnya kegiatan tersebut malah diserahkan pihak ketiga. Ini menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan dari Pihak Kecamatan Kedungadem. Selain hal dasar yang dilanggar oleh pemerintah desa tersebut juga diduga terdapat pelanggaran-pelanggaran lain dimana spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan RAB yang ada yaitu dalam RAB menggunakan besi 16”mm namun fakta di lapangan besi yang digunakan berdiameter 12”mm. Sehingga Pemerintah Desa diduga melakukan Mark Up anggaran.
ADVERTISEMENT
Bahkan yang lebih ironis lagi pekerjaan TPT tersebut sampai berita ini ditulis belum selesai 100% padahal sudah lewat tahun kegiatan. Bahkan kami saat cek kondisi di lapangan tidak dijumpai papan kegiatan yang semestinya itu wajib dipasang sebelum pekerjaan mulai dikerjakan. Menurut penuturan warga yang tidak mau disebutkan namanya “Pembangunan TPT itu tahun 2017 lalu mas, dan tidak ada sama sekali masyarakat sini yang ditunjuk sebagai pekerjanya namun malah dikerjakan oleh warga luar desa bahkan luar kecamatan. Kepala desa Mochamad Nurhasim saat dimintai keterangan melalui Via Telp terkait kegiatan TPT itu yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2017 tidak menjawab tidak berkomentar dan langsung mematikan telepon dari kami. Sementara Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Wijiono saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dia tidak tahu sama sekali bagaimana proses pekerjaan tersebut karena diserahkan sepenuhnya ke pihak ketiga oleh Kepala Desa.
ADVERTISEMENT