Konten dari Pengguna

Disharmonisasi Regulasi: Penyebab Ketidakpastian Hukum Di Indonesia?

risan aufa
mahasiswa universitas tidar
20 Mei 2024 15:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari risan aufa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi peraturan dan hukum(sumber:https://www.freepik.com/free-photo/top-view-career-guidance-items-judges_27641803.htm#fromView=search&page=1&position=0&uuid=f0feb0eb-9767-4b45-ac2e-1a411e89d13b)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi peraturan dan hukum(sumber:https://www.freepik.com/free-photo/top-view-career-guidance-items-judges_27641803.htm#fromView=search&page=1&position=0&uuid=f0feb0eb-9767-4b45-ac2e-1a411e89d13b)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sudah tidak asing bagi masyarakat di Indonesia bahwa negara yang mereka tempati ini merupakan negara yang berjalan dengan adanya hukum yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan keseharianpun kita masih diikuti dengan hukum-hukum yang selalu ada dan tidak akan pernah terlepas baik dalam lingkup pekerjaan, pendidikan, keagamaan, dan lain-lain pasti akan selalu didampingi oleh hukum serta peraturan untuk menjaga kestabilan dan kerukunan dalam berbagai kegiatan tersebut. Hukum juga ditujukan untuk menjadi penuntun serta petunjuk arah dalam segala bentuk yang bersifat mutlak dan harus dipatuhi. Hukum memiliki tugas sebagai penjaga ketertiban dan kemaslahatan bermasyarakat sehingga bisa disebut sebagai alat untuk memaksa dalam menentukan tingkah laku dan arah langkah masyarakat manusia.
ADVERTISEMENT
Setidaknya, dalam memainkan peran sebagai masyarakat, kita perlu mengerti apa yang sedang dihadapi ketika hukum-hukum yang sedang dijalankan tidak sesuai dengan kehendak dalam mencapai tujuan. ketika hal itu datang maka perlu adanya reformasi birokrasi dalam area perubahan mengenai penguatan peraturan perundang-undangan sebagai solusi dalam mewujudkannya. Salah satu yang menjadi tantangan dalam menulis sebuah peraturan atau menetapkan sebuah kebijakan adalah, apakah kebijakan atau peraturan yang ditetapkan tersebut sudah ada dan terpendam oleh perkembangan zaman? karena memang sejatinya suatu peraturan adalah hal yang sangat dinamis yang dimana memang harus menyesuaikan dengan perkambangan dan pergerakan situasi dalam bersosial maupun bermasyarakat. Situasi yang didapat pun tidak semata-mata seluruh situasi yang dikiranya memiliki dampak yang negatif, tetapi situasi yang memiliki dampak berkepanjangan sehingga ketika penetapan suatu kebijkan di kemudian hari, kebijakan maupun aturan tersebut dapat lebih relevan dan tidak saling mengganggu satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tumpang tindih regulasi di Indonesia, banyak sekali sektor-sektor yang sangat dirugikan dalam adanya regulasi yang tidak selaras dengan regulasi yang lain bahkan sampai menimbulkan tumpang tindih serta multiafsir dari regulasi yang disediakan. Lantas, apakah salah satu penyebab ketidakpastian hukum di Indonesia adalah adanya regulasi yang saling tumpeng tindih tersebut?. Ambil contoh pada UU Nomor 43 tahun 1999 yang berisi mengenai pokok-pokok kepegawaian dan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang memuat mengenai pemerintahan daerah. Dalam pasal pertama yang disebutkan bahwasannya Pembina dalam kepegawaian merupakan tugas dari sekretaris daerah, sedangkan dalam pasal ke-dua yang disebutkan menyatakan bahwasannya kepala daerah-lah yang seharusnya menjadi pembina dari kepegawaian itu. Regulasi-regulasi inilah yang nantinya akan menjadi acuan dalam proses kinerja ketika menjalankan kinerja kepegawaiannya. Ketika regulasi-regulasi tersebut tidak dapat menemukan titik tengah mengenai kejelasan yang diinginkan maka para “penganut” regulasi tersebut yang akan kebingunan dan menjadi sebuah ketidakpastian hukum yang ada di Indonesia dan akan muncul pertanyaan, yang mana yang harus mereka patuhi?. Hal tersebut mungkin dianggap seperti angin lalu oleh beberapa penganut regulasi, tetapi jika ada beberapa oknum yang mungkin pintar dalam menilai situasi maka akan sangat mudah untuk mencari sebuah celah dalam memecah-belah kekuatan yang dibangun melalui regulasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan bahwasannya dalam UU Nomor 43 tahun 1999 yang diawal berisi mengenai pokok-pokok kepegawaian dijelaskan mengenai apa itu pegawai negeri, lalu pejabat yang berwenang itu seperti apa. Kadang dan mungkin beberapa orang yang hanya membaca sekilas lebih memilih menggunakan pasal tersebut disbanding pasal yang kedua yaitu pasal UU Nomor 32 Tahun 2004 yang memuat mengenai pemerintahan daerah yang diawali dengan makna dari perencanaan, lalu definisi Pembangunan nasional dan sejenisnya, tetapi apakah hal tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dari orang tersbut? Sedangkan kebutuhan akan substansi masing-masing individu berbeda-beda, tetapi apa yang mereka tuju mengenai kepegawain tersebut berada pada satu regulasi yang sama.
Adanya fenomena ketidak harmonisan regulasi tersebut atau bisa disebut juga dengan disharmonisasi regulasi tidak hanya membingungkan para pegawai negeri saja. Banyak pihak yang merasa dengan adanya hukum yang tidak jelas, tumpang-tindih dan tidak tau mana yang benar untuk disesuaikan dengan kebutuhannya, contohnya adalah masyarakat. Masyarakat jelas membutuhkan regulasi yang jelas untuk menuntun mereka dalam menjalankan kehidupan. Masyarakat juga membutuhkan suatu yang pasti agar ketika mereka melakukan sebuah tindakan, mereka dapat meng-klasifikasikan mana yang baik dan mana yang kurang baik. Regulasi yang kurang harmonis membuat bingung Masyarakat yang harusnya menjadi acuan mereka malah terdapat ketidakjelasan didalamnya. Inilah yang semakin menimbulkan adanya chaos dalam bermasyarakat, maka dapat disimpulkan sebenarnya disharmonisasi regulasi merupakan sala satu penyebab dari ketidakpastian hukum yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hukum maupun regulasi dibuat supaya dapat menjadi tuntunan dalam melakukan suatu kegiatan yang sesuai dengan focus maupun tujuan dalam lingkungan tersebut. Perlu adanya penguatan peraturan dan regulasi sebagai Solusi yang dapat diambil supaya dampak negatif yang ditimbulkan tidak terlalu berkepanjangann dan dapat ditekan bahkan jika bisa, dampak negatif tersebut dihilangkan mengingat tujuan dari regulasi adalah untuk menuntun kearah yang benar dalam menjalankan sesuatu.