2 Orang Tersangka Pemfitnah Nurul Qomar Serahkan Bukti ke Polisi

Rizki Alvin
Suka Olahraga, Jalan - jalan
Konten dari Pengguna
26 Juni 2018 8:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizki Alvin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
CIREBON, (26/6) - Dua warga Kabupaten Cirebon Imam Zarkasih dan Maulana Malik Ibrahim yang dilaporkan salah satu kanditat Calon Wakil Bupati Cirebon Nurul Qomar menyerahkan bukti kepada polisi.
ADVERTISEMENT
Bukti tersebut terkait dugaan dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka dituduh melakukan pencemaran nama baik. Qomar melaporkan dua warga Kabupaten Cirebon lantaran dianggap telah menyebarkan fitnah terkait Ijazah palsunya yang lolos dalam berkas pada proses Pilkada Serentak Kabupaten Cirebon 2018.
Kuasa Hukum Tersangka A Faozan mengatakan ada bukti kuat terkait dugaan ijazah palsu Qomar.
"Berawal dari Universitas Muhadi bersurat ke UNJ dan dibalas oleh pihak UNJ," ujar dia usai menyerahkan bukti laporan ke Polres Cirebon, Senin (25/6/2018).
Dalam surat balasan, pihak UNJ menyatakan Qomar tidak pernah kuliah di kampus tersebut. Diduga kuat ijazah yang diberikan Qomar adalah palsu.
Dia mengaku, akan terus mengawal dua warga tersebut terkait pernyataannya. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.
ADVERTISEMENT
"Apakah perbuatan klien kami melanggar hukum atau tidak itu ahli pidana yang menentukan saya akan terus dampingi," kata dia.