Kebijakan Pemadaman Lampu Jalan yang Sungguh Bikin Geleng Kepala
Konten dari Pengguna
15 Juli 2021 13:40
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di area Jawa-Bali. Entah berapa kali berganti nama dari PSBB, menjadi PPKM, PPKM Darurat, PPKM End Game, PPKM Revisi_Fix Final Bismillah, atau apa pun itulah sepertinya akan sama saja. Mengapa demikian? Ya karena kebijakan yang diambil-pun amburadul, tidak jelas, dan tidak tegas.
ADVERTISEMENT
Kalau dilihat-lihat, sudah satu tahun lebih negara ini menghadapi wabah tapi kok ya pemerintah seperti masih tidak siap untuk mengatasinya. Justru banyak sekali permasahalan yang muncul, entah malah karena promosi tempat pariwisata, dana bantuan sosial dikorupsi, kelangkaan penyediaan fasilitas kesehatan, dan masih banyak lagi sampai malas untuk menghitungnya.
Pada PPKM Darurat kali ini aturan yang jelas diberlakukan adalah pembatasan work from office (WFO), penutupan mal, pelarangan berpergian keluar kota bagi yang tidak perlu, penyekatan ruas jalanan di tiap-tiap daerah, dll. Imbauan yang saya sebutkan barusan masih jelas dan masuk akal untuk dilakukan.
Namun, salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengimbau masyarakatnya tidak keluar rumah, utamanya di malam hari yaitu dengan mematikan lampu jalan. Iya, benar lampu jalan. Sungguh sangat tidak tertebak kebijakan ini dan layak diacungi empat jempol.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, saya masih menerka-nerka alasan di balik pemadaman lampu tersebut. Apakah dengan tidak adanya penerangan lampu jalan orang-orang tidak akan keluar rumah? hohoho, tentu saja tidak.
Berbeda cerita kalau misal, lampu jalan dimatikan, jalanan dibuat berlubang dan berlumpur. Nah, itu sudah bisa dipastikan dari kebanyakan masyarakat akan memilih untuk di rumah saja daripada harus mengorbankan shockbreaker.
Lantas, apakah pemerintah tidak terpikirkan mengenai kendaraan masa kini sudah dilengkapi dengan kualitas lampu yang terang dan terkadang menyilaukan ini? Belum lagi, jika ditambah dengan lampu variasi. Sudah tentu, jalanan yang gelap gulita tetap akan bisa dilibas dengan tenang.
Pasalnya, pemadaman lampu ini tidak efektif untuk dilakukan, dan malah menyebabkan malapetaka, dan memicu naiknya tingkat kriminalitas. Seperti di Denpasar beberapa waktu lalu sebuah minimarket mengalami pembobolan dan sejumlah barang telah habis dirampas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, di Kudus, Jawa Tengah, telah terjadi sebuah kasus pembegalan, dan diketahui pada ruas jalan yang lain terlihat segerombolan orang membawa senjata tajam dan berkeliaran di jalan. Masih banyak lagi dampak negatif dari adanya pemadaman lampu ini.
Seharusnya kebijakan kurang masuk akal ini patut untuk dikaji lagi sebelum benar-benar diterapkan dan juga memikirkan risiko yang bakal terjadi. Sejatinya, penanganan yang lebih tegas terkait wabah COVID-19 ini menjadi tugas penting oleh pemerintah, bukannya malah mengurus “pekerjaan-pekerjaan” yang lainnya.