Urgensi Menegakkan Kembali Penguatan Pendidikan Karakter Di Indonesia

Rizki Muhammad Iqbal Dyaz
Polsuspas Sukabumi
Konten dari Pengguna
15 September 2020 9:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizki Muhammad Iqbal Dyaz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahun 2020 merupakan tiga perempat abad usia Indonesia yang semakin banyak tantangan dan hambatan untuk mewujudkan Indonesia maju. Pada tahun ini, negara tercinta dan juga seluruh dunia dihadapi perang melawan makhluk kecil tak kasat mata, yakni virus corona atau covid-19. Hal ini menyebabkan berbagai sektor bidang harus di laksanakannya pembatasan berkegiatan melalui pembatasan sosial yang bersakala besar ataupun berskala mikro. Meskipun diberlakukan pembatasan sosial, masih banyak kriminal yang terjadi di masa pandemi ini. Mulai dari kenakalan remaja, tawuran antar pemuda, pengedar narkoba dari remaja, dan yang terbaru adalah penusukan salah satu ulama terkenal Syekh Ali Jaber oleh pemuda usia 20an. Hal ini menjadi perhatian penting mengenai karakter para pemuda penerus bangsa yang akan manggung pada masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, akar kebiasaan korupsi masih kuat dan menyebar luas, anarki, pemakaian kekerasan dalam memecahkan perbedaan pendapat, dan rendahnya disiplin, tidak kunjung berkurang. Perlunya sebuah penguatan pendidikan karakter ataupun literasi tentang pendidikan karakter terhadap masyarakat agar terwujudnya pemuda-pemudi yang berkarakter baik dan bertanggung jawab. Sebab, tantangan bagi pendidikan di Indonesia saat ini adalah mewujudkan implementasi Pancasila menjadi perilaku dan sikap bagi kehidupan sehari-hari agar tidak hanya sebagai pembelajaran teori saja dan hanya sebuah slogan saja.
Berbicara mengenai penguatan pendidikan karakter, sebetulnya sudah tertuang dalam Undang-Undang dan juga Peraturan Presiden. Dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dewasa ini sudah tentu, dalam konsep pendidikan nasional mengharapkan output dari menimba ilmu tidak hanya ilmu pengetahuan saja, akan tetapi karakter manusia yang berakhlak dan bertanggung jawab yang mencirikan karakter masyarakat Indonesia. Tidak hanya melalui Undang-Undang, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia berkarakter juga di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang bertujuan membangun pemuda guna menjadi generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik agar bisa menghadapi dinamika perubahan di masa depan, dan juga mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia.
ADVERTISEMENT
Upaya melakukan penguatan pendidikan karakter tidak lantas hanya melalui peraturan-peraturan tertulis dan juga melalui pendidikan secara formal saja, akan tetapi diperlukannya kesadaran sesama anggota keluarga dan juga sesama masyarakat yang berdampingan agar selalu mengingatkan sesuai norma-norma yang berlaku di tempatnya tersebut. Agar terwujudnya pemuda-pemudi yang pancasilais dan bertanggung jawab, maka pentingnya kesadaran bersama, tidak hanya sebagai tanggung jawab negara saja, tetapi tanggung jawab seluruh warga negara.
Foto Pelatihan Yang Dilakukan Menwa kepada mahasiswa terkait kedisiplinan