Bank Tanah sebagai Solusi Masalah Lahan MRT RI-Jepang

Rizkynanda Finhartanto
Seorang mahasiswa semester 1 Universitas Brawijaya
Konten dari Pengguna
21 Desember 2020 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizkynanda Finhartanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Proyek MRT masih terkendala dengan beberapa masalah yang ada sehingga hal ini mempengaruhi rencana antara Indonesia dengan Jepang terkait dengan realisasi proyek MRT. Salah satu halangan yang terkenal dari proyek-proyek infrastruktur adalah pembebasan tanah yang berkaitan dengan masyarakat di area sekitar. Meskipun sebagian besar tanah yang dibutuhkan untuk konstruksi MRT Jakarta telah didapat, ada sejumlah isu pembebasan tanah terutama di sektor selatan dari proyek ini yang dibangun melayang di atas tanah dan hal tersebut tidak mudah dilakukan.
Sumber: youtube.com/seamata
ADVERTISEMENT
Data yang diperoleh pemerintah tentang jumlah dana dan luas lahan tidak rinci sehingga warga masih bingung apakah ingin membebaskan lahannya atau tidak. Beberapa dari mereka juga menganggap bahwa tanah yang mereka huni tempat untuk merintis usahanya. Selain itu, pembayaran uang ganti rugi yang dilakukan oleh pemerintah belum adil dan merata sehingga sangat sulit untuk mencapai kesepakatan di antara kedua belah pihak. Sebelumnya, Pemprov DKI telah menawarkan uang ganti rugi tetapi ditolak karena dirasa kurang sesuai. Pembayaran yang dilakukan pun masih belum merata. Hal ini dibuktikan oleh beberapa warga yang dijanjikan uang ganti rugi sebesar Rp33 juta per meter persegi hanya tetapi warga tersebut hanya diberi Rp25 juta per meter persegi. Padahal, harga tersebut adalah harga yang ditentukan oleh Pemprov DKI sendiri.
ADVERTISEMENT

Bank Tanah sebagai Antisipasi Pembangunan MRT di Masa yang Akan Datang

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan tanah semakin meningkat, baik untuk kepentingan pemerintah maupun kepentingan pihak swasta. Maka dari itu, solusi atau pandangan kami terkait pemecahan masalah ini adalah dengan menggunakan sistem Bank Tanah. Pemerintah sendiri melakukan pembangunan Bank Tanah agar dapat menjadi solusi mengatasi pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur. Konsep Bank Tanah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional yang mana bank tersebut bertugas untuk menghimpun dana masyarakat berupa deposito, giro, tabungan, dan simpanan yang dikembalikan kepada masyarakat yang sangat memerlukan dana melalui penjualan jasa keuangan. Fungsi dari Bank Tanah yaitu mengendalikan tanah, menyalurkan tanah sesuai program, menekan mafia tanah, dan menghimpun tanah sesuai Rencana Tata Guna dan Tata Ruang (RTRW), dan menyediakan lahan yang efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. Bank Tanah sendiri sudah dilakukan oleh beberapa negara Eropa, seperti Prancis dan Swedia.
ADVERTISEMENT
Jika dikaitkan dengan permasalahan ini, Bank Tanah memiliki peran penting sebagaimana sudah diatur dalam UUD 1956 khususnya pasal 33 ayat 3 dan pasal 2 ayat 2 UUPA. Pemerintah dituntut untuk mengupayakan bank tanah publik yang mengacu pada rencana tata ruang yang sudah ditetapkan. Bank tanah publik memiliki tujuan untuk menekankan kenaikan harga tanah yang harus dihimpun terlebih dahulu sehingga harga masih relatif murah pada saat pengadaannya dan disesuaikan dengan peruntukan dalam rencana tata ruang setempat. Bank tanah publik berorientasi pada pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum karena hal ini harus mengacu pada rumusan dan kriteria kepentingan umum dalam peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan tidak bertujuan mencari keuntungan atau laba. Dengan demikian, dari informasi yang sudah dijelaskan sebelumnya, kehadiran lembaga bank tanah publik dapat dijadikan sebagai solusi untuk mengatasi kesulitan pada pembebasan tanah karena lembaga bank tanah publik memiliki fungsi sebagai lembaga cadangan tanah yang menjamin dan memastikan kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum dengan baik.
ADVERTISEMENT

Pro dan Kontra terhadap Bank Tanah

Dari pandangan sekaligus solusi yang sudah kami paparkan di atas, pandangan kami juga didukung dan ditentang oleh sekelompok pihak. Pada kubu pro terhadap pandangan kami, dikutip dari medcom.com, Himawan, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung investasi, Badan Bank Tanah sebagai pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan, melakukan penyusunan rencana induk, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan. Himawan menambahkan bahwa Badan Bank Tanah berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank Tanah juga menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
ADVERTISEMENT
Untuk pandangan yang menentang kami lansir dari tirto.id, Dewi Kartika, Sekjen Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (Seknas KPA) mengatakan bahwa wacana pemerintah membuat Bank Tanah hanya akan mengubah pemerintah menjadi spekulan tanah. Walaupun, sebenarnya, rencana pemerintah untuk membangun Bank Tanah berawal dari kesulitan investor dalam mencar tanah dan kebutuhan lahan untuk memangun infrastruktur (Kartika, dalam Jannah, 2019).
Daftar Pustaka
Fauzian, Rizkie. 2020. Peran Bank Tanah Cegah Spekulan https://www.medcom.id/properti/news-properti/JKRAR4Vk-peran-bank-tanah-cegah-spekulan diakses pada tanggal 20 November 2020.
Ganindha, Ranitya. 2016. Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat untuk Kepentingan Umum. Arena Hukum. 9(3), 448 - 452.
Jannah, Selfie Miftahul. 2019. Wacana Bank Tanah Disebut Hanya Akan Ubah Pemerintah Jadi Spekulan. https://tirto.id/wacana-bank-tanah-disebut-hanya-akan-ubah-pemerintah-jadi-spekulan-eefg diakses pada tanggal 3 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Rudi, Alsadad. 2017. Pembebasan Lahan MRT Sulit karena Warga atau Ulah Oknum Pemerintah? https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/23/10012741/pembebasan-lahan-mrt-sulit-karena-warga-atau-ulah-oknum-pemerintah?page=all diakses pada tanggal 20 November 2020.