Habib Rizieq Akan Disidang Offline di Pengadilan Negeri Jaktim

24 Maret 2021 12:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Hakim mengubah penetapan sidang online kasus kerumunan Habib Rizieq Syihab menjadi sidang tatap muka. Dengan demikian, Habib Rizieq akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang selanjutnya (26/3). Keputusan ini diambil setelah hakim melakukan musyawarah setelah adanya surat permohonan dari pihak Penasihat Hukum Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Sejak awal persidangan, Rizieq protes sidang dilakukan online, ditambah lagi adanya gangguan sinyal saat sidang. Namun dakwaan tetap dibacakan. Sidang akan beragendakan eksepsi atau keberatan dari Habib Rizieq. Namun karena ia ingin sidang dilakukan secara offline, dan meminta waktu lebih untuk perbaikan dalam eksepsi, maka hakim menunda persidangan hingga Jumat 26 Maret 2021. #kumparanvideo