Latsar CPNS, Wujudkan ASN yang BerAKHLAK

Rohmat
Analis Perkara Peradilan, Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Konten dari Pengguna
4 November 2022 12:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rohmat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembelajaran dan Pembimbingan Daring CPNS | Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Pembelajaran dan Pembimbingan Daring CPNS | Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Tugas Pegawai ASN meliputi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud di atas seorang Pegawai ASN memerlukan pembekalan. Pembekalan yang diberikan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Dasar CPNS atau biasa dikenal dengan Latsar CPNS.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Latsar CPNS diperlukan dalam membangun seorang ASN yang profesional dengan nilai-nilai dasar yang diimplementasikan dalam setiap tindakan dalam menyelesaikan pekerjaannya. Nilai-nilai dasar ASN tersebut dikenal dengan BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Kemudian dalam Pelatihan dan Pendidikan Dasar ini para peserta dibekali dengan wawasan kebangsaan, bela negara, manajemen ASN, dan SMART ASN.
Pada semester 2 tahun 2022, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pelatihan dan Pendidikan Dasar (Latsar) bagi 630 CPNS baru di lingkungan Mahkamah Agung. Latsar ini diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang bekerja sama dengan Pusat Pengambang SDM Aparatur Perhubungan (PPSDMAP) Kementerian Perhubungan. Kegiatan Latsar ini berlangsung dari tanggal 15 Agustus sampai dengan 18 November Tahun 2022. Latsar dilakukan dengan sistem Blended Learning, yaitu metode pembelajaran yang dilakukan dengan cara menggabungkan dan mengombinasikan pendidikan klasikal dengan sistem pendidikan berbasis digital.
ADVERTISEMENT
Pelatihan Dasar CPNS dilakukan secara Distance Learning yaitu pembelajaran kolaboratif antara peserta Pelatihan Dasar CPNS dan tenaga pelatihan dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara dan dikelola bersama dengan Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah mendapatkan materi secara Distance Learning dari Bapak/Ibu Widyaiswara, maka pada masa habituasi, peserta Latsar harus melakukan aktualisasi nilai-nilai dasar ASN dalam kegiatan di satuan kerja masing-masing. Aktualisasi dan habituasi menjadi penting dalam pelaksanaan sebagai sebuah proses perencanaan strategis yang berawal dari pemecahan masalah atau isu-isu strategis pada masing-masing unit kerja atau organisasi bagi peserta Latasar CPNS. Adapun agenda aktualisasi dan habituasi dilaksanakan oleh Rohmat, S.H. selaku peserta Latsar CPNS yang dimentori oleh Miharti Verliani, S.H. M.H., dan Adhani Ekowati, S.Psi., M.Si. selaku coach.
ADVERTISEMENT
Agenda pembelajaran yang menarik dari kegiatan Latsar ini adalah terkait SMART ASN. Perubahan dan perkembangan teknologi membawa perubahan ke dalam setiap aspek kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam hal pelayanan publik. Oleh karena itu, agenda pembelajaran SMART ASN menjadi salah satu hal penting yang perlu dikuasai dan dipahami oleh para CPNS. SMART ASN akan mendorong birokrasi yang sejalan dengan semangat revolusi industri 4.0. Bahwa semua jenis pelayanan publik dapat diselenggarakan berbasis digital dan terintegrasi sedemikian rupa dalam menciptakan pelayanan publik menjadi lebih optimal. Selain itu, maksud dan tujuan adanya kegiatan Latsar CPNS ini adalah untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Kompetensi diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. Sementara terintegrasi berarti penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal, dan Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang.
ADVERTISEMENT