Penguatan Pengawasan Persaingan Usaha KPPU dalam Pasar Digital

Rohmat
Analis Perkara Peradilan, Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Konten dari Pengguna
13 Oktober 2022 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rohmat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Platform Pasar Digital dalam Persaingan Usaha di Era Digital | Sumber: Ilustrasi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Platform Pasar Digital dalam Persaingan Usaha di Era Digital | Sumber: Ilustrasi Penulis
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Era digital membawa perubahan dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah terkait kegiatan ekonomi manusia dan persaingan usaha. Secara konvensional, manusia dalam melakukan kegiatan ekonomi khususnya kegiatan konsumsi akan mengunjungi sebuah pasar yang secara langsung menjajakan kebutuhan-kebutuhan manusia. Dalam era ini proses transaksi pun masih dilakukan secara konvensional. Meskipun terdapat pasar digital, stereotipe yang melekat di masyarakat masih menunjukkan rasa ketakutan masyarakat terhadap pasar digital. Hal tersebut dikarenakan maraknya kasus penipuan dalam proses transaksi.
ADVERTISEMENT
Berkembangnya pasar digital di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain jumlah penduduk, kemudahan akses internet dan kemajuan teknologi. Hal tersebut ditunjukkan dengan data Badan Pusat Statistik Tahun 2021 yang menunjukkan penggunaan internet di Indonesia mencapai 62.10% dari total populasi penduduk Indonesia. Pasar digital berkembang pesat terlihat di tahun 2012, bahwa di tahun tersebut bermunculan platform pasar digital antara lain Traveloka, Shoppe, dan Lazada. Pasar digital menjadi semakin diminati oleh masyarakat ketika terjadi pandemi Covid-19, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kontak fisik dengan orang lain.
Pasar digital dapat diartikan sebagai sistem informasi yang memungkinkan penjual dan pembeli untuk berkomunikasi secara elektronik untuk bertukar rincian tentang barang dan harga serta untuk melakukan transaksi. Definisi tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang menjadi landasan bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (untuk selanjutnya disebut KPPU) sebagai lembaga independen yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan pasar digital, pasar dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 didefinisikan sebagai lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa. Secara definisi, antara pasar digital dan pasar konvensional mempunyai perbedaan pada sistemnya. Selain itu, terdapat pula perbedaan secara struktur diantara keduanya. Pasar digital mempunyai struktur yang lebih kompleks, hal ini dikarenakan selain melibatkan pelaku usaha pasar digital melibatkan pihak ketiga antara lain provider penyedia jaringan dan penyedia platform pasar digital. Sementara itu, pelaku usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diartikan sebagai setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
ADVERTISEMENT
Adanya pasar digital melibatkan pelaku usaha yang lebih luas lagi. Dalam hal ini batas-batas fisik negara menjadi bias dalam kegiatan perdagangan. Sementara itu, untuk mengakomodir kegiatan perdagangan yang dilakukan secara elektronik, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai instrumen hukum dalam memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut telah dibedakan siapa yang menjadi Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha yang Berkedudukan di Luar Negeri. Definisi tersebut akan memberikan kejelasan bagi KPPU dalam mengkategorikan suatu pelaku usaha.
KPPU sebagai otoritas yang mempunyai peran dalam pengawasan persaingan usaha di Indonesia tidak dapat diintervensi. Kemudian akan menjadi pertanyaan adalah sejauh mana KPPU berperan dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktik monopoli dalam pasar digital. Perlu untuk menjadi perhatian bahwa penyedia platform menjadi peluang terjadinya monopoli. Monopoli dapat terjadi ketika penyedia platform pasar digital menggabungkan berbagai saluran yang dimiliki dan pada akhirnya menjadi sebuah platform raksasa yang dapat memonopoli aktivitas perdagangan. Dalam hal demikian, KPPU mempunyai peran dalam melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28. Selain itu, bahwa proses diskriminasi dan perjanjian yang eksklusif dapat terjadi dalam aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.
ADVERTISEMENT
Permasalahan lainnya yang perlu diperhatikan adalah terbatasnya ruang gerak KPPU dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha asing yang melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik dan memberikan dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia. Bahwa pelaku usaha asing wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam melakukan kegiatan perdagangan di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melekat bagi pelaku usaha asing. Namun demikian, penegakan hukum akan sulit dilakukan oleh KPPU. Hal ini dikarenakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak mengadopsi prinsip ekstrateritorial. Prinsip ektrateritorial menjadi hal penting yang perlu diakomodir dalam Undang-Undang Persaingan Usaha yang dapat memperkuat peran KPPU sebagai otoritas pengawasan persaingan usaha.
ADVERTISEMENT
Prinsip ekstrateritorial merupakan prinsip dimana pelaku usaha dalam negeri yang melakukan kegiatan perdagangan di dalam negeri maupun pelaku usaha asing yang melakukan perdagangan di Indonesia yang menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia dapat dipertanggung jawabkan atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha sebagai satu kesatuan ekonomi. Adanya praktik demikian yang terjadi menjadi tantangan bagi KPPU sebagai otoritas pengawasan dalam menjalankan perannya. Bahwa prinsip di atas menjadi penting dalam menguatkan peran KPPU. Penyesuaian terhadap regulasi yang ada diperlukan. KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dan pembuat regulasi terkait penguatan peran KPPU dalam pengawasan pasar digital. Penyesuaian dapat dilakukan dengan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang yang telah ada maupun dengan membentuk peraturan perundang-undangan secara sui generis yang mengatur mengenai pasar digital dan memperkuat peran KPPU dalam melakukan pengawasan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha.
ADVERTISEMENT