Mengenal Social Commerce dan E-Commerce Serempak yang Dilarang Menkop

Roma Kyo Kae Saniro
Dosen Universitas Andalas dan Peneliti Kajian Gender dan Feminisme
Konten dari Pengguna
11 September 2023 5:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Roma Kyo Kae Saniro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa waktu lalu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menolak platform media sosial asal China Tiktok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia (Septyaningsih, 2023). Hal ini mengingat bahwa hal serupa telah dilakukan oleh negara lain, seperti India. Tiktok dilarang berjualan dalam berbagai media sosial bersamaan dengan e-commerce-nya (Septyaningsih, 2023). Terlebih lagi, Teten mengungkapkan bahwa nanti adanya sistem pembayaran, dan logistik pun yang memegangnya adalah mereka. Akibatnya, hal tersebut menjadi sebuah monopoli tambah Teten.
sumber: https://www.freepik.com/free-photo/front-view-businessman-suit-tie-with-coins_8572561.htm#query=business%20monopoly&position=7&from_view=search&track=ais
Social commerce dan e-commerce adalah dua bentuk perdagangan elektronik yang memiliki perbedaan utama dalam pendekatan dan interaksi dengan pelanggan. Hal ini didukung oleh pernyataan Digital Economy Researcher INDEF Nailul Huda dalam diskusi publik Project S Tik Tok yang disiarkan secara virtual (Redaksi, 2023). Huda mengungkapkan bahwa e-commerce merupakan pembelian dan penjualan barang, jasa, atau data melalui jaringan elektronik di internet (Redaksi, 2023). Kemudian, transaksi yang diselesaikan lewat e-commerce terjadi melalui platform penjualan daring situs web e-niaga dan pasar digital (Redaksi, 2023). E-commerce juga dapat dipahami sebagai platform perdagangan elektronik yang mandiri yang biasanya berupa toko daring, situs web e-commerce, atau aplikasi khusus untuk berbelanja daring. Ini fokus pada transaksi daring di luar lingkungan media sosial.
sumber: https://www.freepik.com/free-photo/showing-cart-trolley-shopping-online-sign-graphic_18134498.htm#query=ecommerce&position=0&from_view=search&track=sph
Secara interaksi sosial, e-commerce lebih berfokus pada transaksi dan kurang pada aspek sosial. Meskipun ada fitur ulasan dan peringkat, interaksi sosial tidak menjadi fokus utama dalam pengalaman berbelanja. Lalu, e-commerce pun juga memiliki fitur rekomendasi produk, tetapi rekomendasi ini cenderung berdasarkan algoritma dan data pengguna, tidak rekomendasi teman secara langsung. Selain itu, secara transaksi, e-commerce lebih berfokus pada proses transaksi yang lebih formal dan terstruktur, seperti memilih produk, menambahkannya ke keranjang belanja, dan menyelesaikan pembayaran.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan hal tersebut, sosial commerce menggabungkan jejaring sosial dan e-commerce dengan iklan tertarget dan personal. Social commerce menggunakan media sosial dan jejaring sosial sebagai platform utama untuk berinteraksi dengan pelanggan dan menjual produk atau layanan. Ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian langsung melalui platform media sosial atau berinteraksi dengan produk dalam konteks sosial.
sumber: https://www.freepik.com/free-photo/full-shot-woman-online-shopping-concept_30987275.htm#query=sosial%20commerce&position=5&from_view=search&track=ais
Jika melihat dari interaksi sosial, social commerce menekankan interaksi sosial antara pengguna atau dua arah. Pengguna dapat memberikan ulasan, merekomendasikan produk kepada teman-teman, berdiskusi tentang produk dalam grup atau komunitas, dan berbagi pengalaman berbelanja mereka. Social commerce pun sering kali memungkinkan pengguna melihat rekomendasi produk dari teman-teman mereka atau influencer yang mereka ikuti. Tentunya, hal tersebut dapat mempengaruhi keputusan pembelian.
ADVERTISEMENT
Selain itu, secara lingkungan berbelanja, social commerce menciptakan pengalaman berbelanja yang lebih terhubung dengan memasukkan elemen-elemen sosial ke dalam proses pembelian. Pengguna dapat menjelajahi produk melalui unggahan teman-teman mereka dan berinteraksi dengan merek secara langsung melalui media sosial. Media sosial dan elemen-elemennya serta e-commerce untuk menciptakan pengalaman berbelanja yang lebih sosial dan terhubung.
Singkatnya, social commerce memberikan ruang kepada pengguna dapat berinteraksi dengan produk, merekomendasikan produk kepada teman-teman mereka, memberikan ulasan, dan bahkan melakukan pembelian langsung melalui platform media sosial. Beberapa contoh social commerce berupa platform media sosial seperti Instagram Shopping, Facebook Marketplace, dan Pinterest Shop. Selain itu, kemitraan yang dapat digunakan untuk mempromosikan produk tertentu yang nantinya akan berdampak pula pada peringkat dan ulasan produk yang dibagikan oleh pengguna di situs web atau platform media sosial. Tidak hanya itu, terciptanya grup dan komunitas pengguna yang berbagi minat yang sama dan dapat berdiskusi tentang produk serta berbagi rekomendasi.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diungkapkan Teten, hal tersebut akan menciptakan monopoli dagang. Monopoli dagang merupakan kondisi pasar di mana satu perusahaan atau entitas menguasai sepenuhnya atau sebagian besar pasar untuk suatu jenis produk atau layanan tertentu. Akibatnya, perusahaan tidak memiliki pesaing yang signifikan sehingga perusahaan memiliki kontrol yang kuat atas harga, pasokan, dan akses ke pasar. Kekuatan perusahaan ini sangat berdampak pula terkait dengan berbagai pengendalian yang dilakukan, seperti pengendalian harga dan regulasi.
Dampaknya, konsumen pun dapat merasakan monopoli tersebut berupa kualitas barang atau jasa yang tidak selalu optimal karena tidak adanya pesaing sebagai pemantik agar perusahaan terus meningkatkan produk atau jasanya. Monopoli dagang dapat menjadi masalah ekonomi dan sosial karena dapat mengakibatkan harga yang tinggi, kualitas yang rendah, dan kurangnya inovasi. Oleh karena itu, banyak negara memiliki regulasi yang dirancang untuk mencegah atau mengatasi monopoli dagang dan mempromosikan persaingan yang sehat dalam pasar.
ADVERTISEMENT
Teten berharap monopoli dagang tidak tercipta di Indonesia sehingga munculnya larangan adanya e-commerce dan sosial commerce yang dilakukan serempak oleh Tiktok dan perusahaan lainnya. Selain menghindari monopoli, kebijakan tersebut mampu memberikan ruang dan kesempatan bagi UMKM Indonesia untuk mengisi kekosongan produk atau jasa yang tidak ada tersebut. Dengan adanya hal tersebut, UMKM mampu untuk tumbuh dan berkembang serta bersaing tidak hanya di ranah lokal jika nantinya berhasil. Diharapkan kesuksesan tersebut hingga ke luar Indonesia.
Referensi
Redaksi. (2023, July 24). Apa Perbedaan E-commerce dan Social Commerce? Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2023/07/24/151000426/apa-perbedaan-e-commerce-dan-social-commerce-#:~:text=Transaksi%20yang%20diselesaikan%20lewat%20e,e%2Dniaga%20dan%20pasar%20digital.&text=Sementara%20social%20commerce%20adalah%20menggabungkan,dengan%20iklan%20tertarget%20dan%20personal.
Septyaningsih. (2023, September 5). Menkop Tolak Tiktok Jalankan Bisnis Medsos dan E-Commerce Bersamaan | Republika Online. Republikas. https://ekonomi.republika.co.id/berita/s0ired490/menkop-tolak-tiktok-jalankan-bisnis-medsos-dan-ecommerce-bersamaan