Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Koreksi Nama di KTP Tidak (Selalu) Memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri
28 November 2024 18:16 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Romi Hardhika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
KTP atau kartu tanda penduduk merupakan suatu bentuk bukti diri berupa identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. Di Indonesia, “instansi pelaksana” yang bertugas untuk menerbitkan KTP adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KTP wajib untuk dimiliki seluruh warga negara Indonesia beserta orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, selama memenuhi syarat usia 17 tahun atau telah kawin/pernah kawin.
ADVERTISEMENT
Setelah penduduk memiliki KTP, terkadang terjadi kekeliruan pencatatan identitas yang mengakibatkan penduduk mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan. Jika situasi ini terjadi, bagaimana cara untuk mengoreksi kekeliruan tersebut? Apakah penduduk mesti terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan negeri?
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, hanya ada dua nomenklatur yang berhubungan dengan koreksi atau revisi pada dokumen kependudukan, yakni pembetulan dan perubahan. “Pembetulan” merupakan prosedur administratif jika terjadi kekeliruan penulisan redaksional pada KTP. Yang dimaksud dengan “kesalahan tulis redaksional” misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka. Contohnya jika nama yang benar adalah “Romi”, akan tetapi ditulis sebagai “Romy” atau “Robi”. Ilustrasi lainnya misal tanggal lahir yang benar ialah tanggal “3”, akan tetapi yang tercantum adalah tanggal “30”.
ADVERTISEMENT
Proses pembetulan KTP diatur pada Pasal 4 ayat (4) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagai berikut:
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembetulan KTP tidak mensyaratkan dokumen penetapan dari pengadilan. Pembetulan ini dapat dilaksanakan oleh Disdukcapil berdasarkan prinsip contrarius actus. Artinya, pejabat berwenang untuk membatalkan, mengubah, mengganti, atau mencabut dokumen yang dibuatnya. Namun sayangnya, terkadang ada oknum yang justru mengarahkan penduduk untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan izin perbaikan/pembetulan/perubahan nama ke pengadilan negeri. Padahal dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan, pengadilan negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila ada regulasi yang mengatur. Karena seluruh undang-undang maupun peraturan menteri tidak memberi kewenangan bagi pengadilan untuk membetulkan nama, maka sekali lagi ditegaskan: pembetulan KTP sama sekali tidak memerlukan penetapan pengadilan. Konsekuensinya, hakim harus menjatuhkan putusan tolak atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pembetulan nama tidak dapat diterima (niet-ontvankelijk).
ADVERTISEMENT
Di lapangan, memang ada pengadilan yang tetap mengabulkan permohonan pembetulan KTP dengan alasan supaya tidak menyulitkan pemohon. Namun risikonya, kondisi ini akan menyebabkan permohonan terus berdatangan dan pada akhirnya justru dianggap sebagai prosedur yang sesuai aturan. Akibatnya, masyarakat luas akan menanggung beban biaya dan sumber daya lain yang diperlukan untuk mengajukan permohonan. Padahal, pembetulan KTP seharusnya diselesaikan dengan mekanisme yang jauh lebih singkat dan sederhana melalui mekanisme administratif di Disdukcapil. Sebagai langkah pencegahan, diperlukan inisiatif dari pengadilan untuk menyelenggarakan komunikasi dan dialog dengan Disdukcapil, sehingga tercipta kesatuan persepsi mengenai layanan pembetulan data bagi masyarakat.
Di samping “pembetulan”, nomenklatur selanjutnya yang berhubungan dengan nama penduduk adalah “perubahan”. Perubahan terjadi jika penduduk hendak mengubah nama di luar alasan kekeliruan redaksional. Misalnya orang tua hendak mengubah nama anaknya semula agar lebih cocok dengan karakter atau harapan yang diinginkan. Jika dibandingkan dengan pembetulan, perubahan nama harus selalu didahului dengan perubahan pada kutipan akta pencatatan sipil, dalam hal ini adalah kutipan akta kelahiran.
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 52 ayat (1) undang-undang tentang administrasi kependudukan, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selain itu, Pasal 53 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil juga menyatakan pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan dokumen berupa: a) salinan penetapan pengadilan negeri; b) kutipan akta pencatatan sipil; c) kartu keluarga; d) KTP-el; dan e) dokumen perjalanan bagi orang asing. Karena telah ditentukan dalam undang-undang beserta peraturan presiden, maka dalam kondisi ini, pengadilan negeri berwenang untuk mengadili permohonan perubahan nama penduduk.
Secara ringkas, mekanisme perubahan nama penduduk adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT