Kemenpora Bentuk Dewan Disiplin Anti-Doping

13 Januari 2017 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
- (Foto: Alan Kusuma/kumparan)
Menyusul terungkapnya penggunaan doping di PON 2016, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) langsung membentuk Dewan Disiplin Anti-Doping.
ADVERTISEMENT
Doping sendiri menjadi masalah serius belakangan ini. Pada Pekan Olahraga Nasional (PON ) 2016 yang berlangsung di Jawa Barat lalu, belasan atlet tercatat menggunakan doping. Dari data yang diumumkan Panitia Besar (PB) PON XIX-Peparnas XV/2016, ada 14 atlet PON yang positif menggunakan doping.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengambil sikap terhadap kasus doping tersebut. Salah satu langkah yang diambilnya adalah membentuk Dewan Disiplin Anti-Doping.
Diwakilkan oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Kemenpora Gatot S. Dewa Broto, Kemenpora mengabarkan bahwa nama-nama anggota Dewan Disiplin Anti-Doping sudah ditandatangani oleh Menpora pada Kamis (12/1/2017) kemarin.
Dewan Disiplin Anti-Doping terdiri dari pakar hukum, pakar medis, dan praktisi olahraga/mantan atlet. Ketiga nama pun ditetapkan, yakni Cahyo Adi sebagai Ketua Dewan Disiplin serta Dr. Haryono dan Rezky Mediantoro sebagai Anggota Dewan Disiplin.
ADVERTISEMENT
"Penunjukan ketiga nama tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan dari Badan Antidoping Dunia (WADA), ujar Gatot Kantor Kemenpora, Senayan, Jumat (13/1/2017).
Dewan yang telah dibentuk ini, ujar Gatot, terdiri dari ahli yang pernah memeriksa kasus doping PON (Pekan Olahraga Nasional) dan Peparnas (Pekan Paralimpik Nasional). Ketiganya merupakan pakar yang berwenang soal doping dan akan langsung bekerja setelah Surat Keputusan (SK) penunjukan yang telah ditetapkan oleh Menpora.
"SK-nya sudah diberikan hari ini dan ketiganya memiliki masa kerja selama dua bulan untuk menyelesaikan masalah doping PON dan Peparnas ini,” ujar Gatot.
Gatot menuturkan, Kemenpora sudah meminta Dewan tersebut untuk melakukan rapat pada hari ini (Jumat, 13/1). Usai rapat, Gatot menyarankan agar panel dengar pendapat segera dilangsungkan untuk meminta klarifikasi 14 atlet PON dan Perparnas yang tersangkut doping tersebut. Paling cepat dua hari setelah rapat berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Kami (Kemenpora) minta dua hari setelah rapat, pihak Dewan memanggil atlet yang tersandung kasus doping untuk melakukan klarifikasi. Keberatan apapun, seperti yang disampaikan oleh PABBSI Jawa Barat silakan disampaikan pada saat dengar pendapat nanti," ujarnya.
Terkait panel dengar pendapat, sambung Gatot, atlet akan diminta klarifikasinya di persidangan dengan cara menghadirkan pihak pengurus cabang olahraga dan pelatih sebagai saksi.
Melalui sidang tersebut, Dewan Disiplin Anti-Doping akan memutuskan apakah pembelaan atlet terindikasi doping itu diterima atau tidak. Dari sidang itu juga akan ketahuan apakah atlet mengetahui atau tidak adanya zat anti doping tersebut.
Ilustrasi obat-obatan (Foto: Unsplash)
Bila atlet menerima keputusan sidang dengar pendapat tersebut, maka atlet yang bersangkutan terancam hukuman paling minimal enam bulan dan maksimal empat tahun tidak boleh bertanding baik di level nasional maupun internasional.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Cahyo Adi, selaku Ketua Dewan Anti-Doping menuturkan, surat yang akan dikirimkan tersebut menanyakan kesediaan atlet apakah yang bersangkutan menerima hasil tes atau memilih untuk membuka sampel B —sampel urine cadangan yang memang sengaja disiapkan jika ada atlet yang keberatan dengan keputusan doping.
"Surat akan kami kirimkan Senin depan (16/1). Jika setuju dan menerima hasil sampel A yang menyatakan mereka doping, maka akan diteruskan ke pelaksanaan sidang," tutur Cahyo.
Cahyo menjelaskan, jika seandainya atlet mau memastikan sampel B, Dewan Anti-Doping mempersilakan atlet untuk membuka segel sampel tersebut di India dan memberikan tenggat waktu (sekitar) tiga minggu. Dengan ketentuan, semua biaya uji sampel B itu harus ditanggung secara pribadi oleh atlet.
ADVERTISEMENT
Total biayanya , sambung Cahyo, sekitar 330 dolar AS (sekitar Rp 4,3 juta). Kalau sampel B masih positif doping, artinya atlet tersebut tetap diproses. Akan tetapi jika negatif, tindakan pendisiplinan akan dihentikan.
Pelaksanaan sidang ditargetkan berjalan dalam tiga minggu ke depan atau di bulan Februari. Di persidangan nanti, atlet akan ditanyai alasannya menggunakan zat-zat terlarang, apakah sengaja, tidak tahu, atau ada paksaan dari pihak-pihak tertentu.
Menyoal waktu persidangan, diperkirakan akan berlangsung selama tiga bulan dan semua biaya terkait sidang termasuk transportasi serta akomodasi ditanggung pemerintah. Seandainya atlet tidak menerima vonis, bisa mengajukan kasusnya ke Dewan Banding yang akan dibentuk kemudian oleh Kemenpora.
"Kalau masih tidak puas juga, setelah banding, atlet bisa menyerahkan kasusnya ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS) di Lausanne, Swiss. Tentunya juga harus dengan biaya pribadi atlet yang bersangkutan, dengan biaya 5.000 dolar AS," kata Cahyo.
ADVERTISEMENT
Berikut Nama-nama 14 Atlet PON dan Peparnas yang Positif Doping
1. Roni Romero, Jawa Barat (Binaraga/Emas)
2. I Ketut Gede Arnawa, Bengkulu (Binaraga/Perak)
3. Rahman Widodo, Yogyakarya (Binaraga/Perak)
4. Kurniawansyah, Bangka Belitung, (Binaraga/Perak)
5. Zainal, Jawa Barat (Binaraga/Perak)
6. Mualipi, Jawa Tengah (Binaraga/Emas)
7. Menhi, Jawa Barat (Binaraga/Perak)
8. Iman Setiaman, Jawa Barat (Binaraga/Emas)
9. Agus Waluyo, Jawa Barat (Menembak/Emas dan 2 Perunggu)
10. Safrin Sihombing, Riau (Menembak/2 Emas, 2 Perunggu, 2 Perak)
11. Jendri Turangan, Jawa Tengah (Berkuda/Emas dan Perak)
12. Awang Latiful Habir, Kalimantan Timur (Angkat Berat/Emas)
13. Adyos Astan, Maluku (Tenis Meja/2 Emas, 1 Perunggu)
14. Cucu Kurniawan, Jawa Barat (Lempar Lembing/Emas)