Bayang-bayang Kehancuran Perairan Teluk Cenderawasih

Roy Salinding
Pengawas Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penikmat Alam, Penulis
Konten dari Pengguna
23 Agustus 2017 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Roy Salinding tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kerusakan karang di perairan Kepulauan Auri.
Menyandang status sebagai taman nasional, tidak menjamin bahwa Teluk Cenderawasih aman dari kegiatan penangkapan ikan yang merusak. Laporan maraknya aktivitas pengeboman ikan di Kepulauan Auri, menjadi awal dari kunjungan saya ke Kabupaten Teluk Wondama.
ADVERTISEMENT
Mendengar nama Taman Nasional, pikiran saya langsung terbayang oleh pesona bawah laut, namun begitu mengunjungi perairan kepulauan Auri, pikiran tersebut langsung berubah 1800. Bersama Alfendos Marani dan Askana Kapisa, keduanya adalah Pegawai Dinas Perikanan Teluk Wondama yang juga Polsus Kelautan, serta Yorvin Manau PPL Dinas Perikanan Teluk Wondama, selama 2 hari (18 s.d 19 Agustus) melakukan pemantauan kondisi terumbu karang di Kepulauan Auri, saya menyempatkan snorkeling untuk mengetahui kondisi terumbu karang, untuk membandingkan antara laporan dan realitas di lapangan.
Tidak dapat disangkal bahwa laporan maraknya penggunaan bom di perairan Kepulauan Auri, di beberapa lokasi snorkeling, kondisinya sangat rusak, setidaknya itulah penilaian saya. Tentu dalam menilai tingkat kerusakan terumbu karang, diperlukan survei yang sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian. Secara visual, snorkeling pada kedalaman 5 meter perairan Kepualauan Auri didominasi oleh patahan dan karang yang telah memutih.
ADVERTISEMENT
Dalam bincang-bincang santai bersama masyarakat di Pulau Abaruki yang diselingi dengan cerita Mop khas Papua, mereka semuanya senada bahwa bila perilaku penangkapan ikan dengan menggunakan bom tidak segera dihentikan, maka tidak sampai tahun 2020, semua karang Kepulauan Abaruki akan habis.
Bersama warga di Kepulauan Auri
Menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan RI, masyarakat Kepulauan Auri Kabupaten Teluk Wondama mendapat hadiah pil pahit, dentuman bom ikan di sekitar lokasi penangkapan teripang kerap kali mereka dengar. Bapak Yohanis Ayamsebu, salah satu warga yang bermukim sementara di Pulau Abaruki menceritakan, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 masih mendengar suara bom ikan. Tetapi, layaknya penonton, mereka tak dapat berbuat banyak untuk mempertahankan lokasinya dari tindakan pengeboman ikan, rasa takut akan keamanan diri dan keluarga menyebabkan mereka tidak dapat berkutik, karena terkadang justru masayarakat yang punya kampunglah yang dikejar oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Terumbu karang hancur dan hanya meninggalkan kerangka tanpa kehadiran organisme zooxanthellae sebagai pembentuk kerangka dan yang memberikan keindahan pada terumbu karang. Dari kondisi karangnya, sepertinya bukan hanya ledakan sekali dua kali, namun bisa mencapai ratusan kali ledakan bom.
Pengelolaan kawasan perairan Teluk Cenderawasih memang tidak mudah, dengan luas kawasan mencapai 1.453.500 Ha, dibutuhkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta biaya yang besar. Hal ini diperparah oleh kebiasaan masyarakat sekitar yang sulit untuk diubah. Perairan Teluk Cenderawasih merupakan daerah penangkapan ikan bagi nelayan dari beberapa daerah yaitu dari Teluk Wondama, Nabire, Manokwari dan juga dari beberapa kabupaten lainnya. Kondisi masyarakat nelayan sekitar juga sangat mempengaruhi, tingkat pendidikan dan ekonomi turut mempengaruhi kebiasaan masyarakatnya. Namun, apa pun alasannya, penggunaan bahan peledak sebagai cara penangkapan ikan sangatlah tidak dibenarkan.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 84 Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rpl.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Bahkan lebih berat lagi pada Pasal 73 ayat (1) huruf a UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja a. melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d”.
ADVERTISEMENT
Penetapan kawasan perairan sebagai kawasan konservasi bukan hanya terbatas di atas kertas, dibutuhkan kepedulian semua pihak untuk menjaga dan melestarikan ekosistem perairan Teluk Cenderawasih sebagai warisan dari nenek moyang dan aset bangsa. Semoga tidak ada lagi kata “kami tidak ada kewenangan melakukan pengawasan” atau “kami lah yang paling berwenang menjaga kawasan perairan teluk Cenderawasih”.
Ibaratnya penyakitnya sudah sekarat, tidak ada waktu lagi buat saling lempar tanggung jawab. Perairan Teluk Cenderawasih adalah aset bangsa, dan menjadi kebanggaan bagi kita semua, sangat disayangkan bila dalam beberapa tahun ke depan hanya tinggal cerita. Untuk itu, kita semua bertanggung jawab untuk menjaga kelestariannya.
Dalam perjalanan pulang dari Kepulauan Auri, sekelompok lumba-lumba menari-nari di sekitar longboat yang kami tumpangi, mereka seolah menunjukkan bahwa mereka selalu bekerja bersama. Sesuai dengan tema peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia : KERJA BERSAMA, yang juga diharapkan menjadi semangat kebersamaan dalam pengelolaan kawasan Teluk Cenderawasih.
ADVERTISEMENT
Abrasi di pulau Matas
Menuju ke Kepulauan Auri
Terumbu karang di pulau Nusambier