PENGAWASAN PEMANFAATAN PENYU DI MANOKWARI, ANTARA KONSERVASI DAN KONSUMSI

Roy Salinding
Pengawas Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penikmat Alam, Penulis
Konten dari Pengguna
28 Mei 2018 11:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Roy Salinding tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PENGAWASAN PEMANFAATAN PENYU DI MANOKWARI, ANTARA KONSERVASI DAN KONSUMSI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Penyu merupakan reptil yang hidup di laut dan mampu bermigrasi dengan jarak yang jauh. Keberadaan jumlah dan jenisnya pun sudah lama mengalami penurunan dalam perairan yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor manusia. Pemerintah, LSM dan lembaga internasional telah mengupayakan perlindungan penyu. Namun, berdasarkan hasil pengawaasan pemanfaatan ikan dilindungi di Manokwari, masih ditemukan bahwa masyarakat di Manokwari masih tetap memanfaatkan daging penyu sebagai bahan makanan. Hasil pengawasan di pasar-pasar masih ditemukan kegiatan penjualan daging dan telur penyu. Kebiasaan masyarakat Manokwari menangkap dan mengkonsumsi penyu merupakan ancaman bagi lingkungan laut.
ADVERTISEMENT
Perlu dilakukan pembinaan kepada masyarakat Manokwari akan pentingnya menjaga organisme penyu. Penyu memiliki regenerasi yang sangat lambat. Dibutuhkan waktu sekitar 30 tahun untuk menjadi penyu dewasa yang mampu melakukan reproduksi pertama. Selanjutnya dibutuhkan waktu sekitar 8 tahun kemudian untuk kembali melakukan pemijahan. Regenerasi penyu juga sangat kecil, tidak banyak regenerasi yang dihasilkan dari seekor penyu, hanya sekitar 1 – 3 % penyu yang mencapai usia dewasa. Dengan rentang waktu yang cukup lama dan tingkat keberhasilan regenerasi penyu tersebut, apabila penyu tertangkap sebelum melakukan reproduksi, maka keberadaan penyu dalam lingkungan akan semakin berkurang.
Berdasarkan pengakuan dari masyarakat pesisir utara Manokwari bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, penyu yang datang bertelur di sekitar pantai utara Manokwari sangat padat. Namun saat ini sudah mulai berkurang. Dengan melihat kondisi tersebut, langkah konservasi penyu merupakan upaya yang sangat penting untuk menjamin keberlangsungan populasi penyu tersebut. Penurunan jumlah penyu yang datang di pesisir Manokwari Utara yang terjadi secara terus-menerus dengan kecenderungan semakin lama semakin sulit ditemukan, dapat menjurus pada kepunahan. Penyu, sebagai salah satu hewan langka, perlu segera dilakukan upaya konservasi.
ADVERTISEMENT
Aktivitas penangkapan jenis penyu seolah dianggap hal biasa oleh masyarakat Manokwari. Hal ini terbukti dari tanggapan masyarakat terhadap aktivitas penjualan daging dan telur penyu di tempat umum. Bila masyarakat peduli, maka aktivitas penjualan tersebut akan mendapat penolakan dan terlebih tidak membelinya, namun kenyataannya bahwa perdagangan penyu tetap dilaksanakan akibat adanya permintaan dari masyarakat. Harus diakui bahwa upaya perlindungan penyu telah dilakukan oleh jajaran pemerintah pusat dan daerah serta LSM / NGO melalui kampanye dampak penangkapan penyu. Akan tetapi upaya tersebut belum cukup. Dibutuhkan kesediaan semua pihak, termasuk para tokoh adat dan tokoh agama. Sebagaimana secara sosial budaya masyarakat Manokwari yang masih memegang erat tatanan adat, sehingga diharapkan dengan adanya larangan dari tokoh adat dan agama, dapat menyadarkan masyarakat Manokwari.
ADVERTISEMENT
Pengawasan Pemanfaatan Penyu
PENGAWASAN PEMANFAATAN PENYU DI MANOKWARI, ANTARA KONSERVASI DAN KONSUMSI (1)
zoom-in-whitePerbesar
Berbagai bentuk penolakan dialami penulis dalam melaksanakan pengawasan perdagangan penyu di pasar ikan Manokwari. Bentuk penolakan beragam, beberapa pedagang menerima dengan baik teguran yang diberikan meskipun dibarengi dengan alasan-alasan yang lasim. Ada pula yang menolak secara terang-terangan sosialisasi yang diberikan. Berbagai alasan yang diberikan guna pembenaran kegiatannya. Pada umumnya para pedagang berkilah bahwa mereka hanya membeli, bukan menangkap. Hal ini menjadi tantangan sebagai hukum sebab akibat. Tidak akan mungkin penangkapan secara terus menerus tanpa ada yang menjual dan tidak ada yang akan menjual tanpa ada yang membeli. Tantangannya adalah menyadarkan masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging, telur dan produk-produk turunan penyu. Kapan pun bila menemukan pemanfaatan penyu, maka perlu dilakukan pembinaan kepada masyarakat baik melalui pendekatan akan kondisi populasi penyu yang terus mengalami penurunan. Hal lain yang dapat dilakukan adalah penyampaian bahaya mengkonsumsi daging penyu. Beberapa penelitian menemukan bahwa daging penyu mengandung merkuri yang berbahaya bagi tubuh. Keterbatasan SDM pengawas perikanan di Manokwari menjadi kendala dalam melakukan pengawasan, oleh karena itu perlu dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan kewenangan lingkup instansi masing-masing. Hal ini menjadi modal dalam perlindungan penyu di Manokwari. Upaya tersebut akan semakin baik apabila didukung oleh komitmen tokoh adat dan tokoh agama.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, pada pasal 21 ayat (2) “setiap orang dilarang untuk:
a. Menangkap, melukai dan membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur atau sarang satwa yang dilindungi
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada pasal 40 ayat (2) “barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah). Pada ayat (5) bahwa tindak pidana pada ayat (1) dan ayat (2) dikategorikan sebagai kejahatan. Yang berarti bahwa pada pelaksanaannya pidananya dapat dilakukan kurungan badan.
Kewenangan pengawasan dan penindakan pemanfaatan satwa dilindungi (penyu) berdasarkan pasal 39 ayat (1) UU 5/1990 merupakan kewenangan penyidik Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang di lingkup Departemen Kehutanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Satwa dan Tumbuhan pada pasal 27 ayat (2) dilaksanakan oleh aparat yang berwenang sebagai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 merupakan produk hukum turunan dari UU nomor 5/1990 dan tidak didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1985 tentang Perikanan, sehingga pengawasan pemanfaatan penyu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum di lingkup Departemen Kehutanan.
ADVERTISEMENT
Adapun dasar bagi pengawas perikanan untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan penyu terdapat pada pasal 47 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, yang berbunyi “pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas perikanan, yang terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Non Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan. Ketentuan sanksi pemanfaatan jenis ikan dilindungi dalam PP 60/2007 terdapat pada Bab VII pasal 48 – 52.
PENGAWASAN PEMANFAATAN PENYU DI MANOKWARI, ANTARA KONSERVASI DAN KONSUMSI (2)
zoom-in-whitePerbesar
Terkait dengan ketentuan pemanfaatan jenis ikan pada PP 60/2007 pasal 24 ayat (1) jo pasal 1 ayat (17) bahwa status perlindungan jenis ikan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan. Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang perikanan sampai saat ini belum menetapkan status perlindungan penyu. Status perlindungan penyu baru dalam bentuk Surat Edaran nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian tubuh, dan/atau produk Turunannya, yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2015, yang secara keseluruhan memuat status perlindungan pada 6 (enam) jenis penyu yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu tempayan (Caretta caretta), penyu belimbing (Dermochelys coriaceae), Penyu Ridel/abu-abu (Lepidochelys olivaceae), dan penyu pipih (Natator depresa).
ADVERTISEMENT
Upaya Perlindungan Penyu di Manokwari
PENGAWASAN PEMANFAATAN PENYU DI MANOKWARI, ANTARA KONSERVASI DAN KONSUMSI (3)
zoom-in-whitePerbesar
Bersama ketua kelompok konservasi penyu
Secara internasional, telah disepakati upaya perlindungan spesies-spesies flora dan fauna, seperti Convension on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES-WFF). Secara nasional, Pemerintah Republik Indonesia juga membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan ikan yaitu terdapat dalam UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Status kelangkaan organisme tersebut dapat dibedakan atas beberapa kriteria yakni Critically Endangered (terancam punah), Endangered (berbahaya punah), Extinct in the wild (punah di alam liar) dan Extinct (punah).
ADVERTISEMENT
Adanya ancaman terhadap keberlangsungan penyu dalam lingkungan menggerakkan kesadaran dari pihak yang peduli penyu. Upaya konservasi penyu sebenarnya telah dilakukan yang diprakarsai oleh masyarakat. Setidaknya terdapat 1 unit kelompok usaha bersama yang bergerak di bidang konservasi penyu di Manokwari. Usaha konservasi yang dimotori oleh bapak Otobaja Tarami sebagai ketua KUB Manduni Putra di pesisir Manokwari Utara tepatnya di kampung Asai.
Dalam beberapa kesempatan saat berbincang dengan penulis, beliau menceritakan awal mula beralih menjadi penggiat konservasi penyu. Pensiunan PNS ini awalnya senang mencari penyu dengan cara dipanah, namun seiring dengan berjalannya waktu, penyu yang datang bertelur di sekitar pantai utara Manokwari terus berkurang, perlahan dia menyadari bahwa penyebab berkurangnya jumlah penyu yang datang bertelur di sekitar pantai utara Manokwari disebabkan oleh maraknya penangkapan penyu dan pengambilan telur penyu oleh masyarakat. Oleh karena itu, kelompok usaha bersama (KUB) Manduni Putra yang awalnya bergerak dibidang penangkapan ikan, beralih menjadi kelompok yang bergerak dibidang konservasi penyu. Diakuinya bahwa selama bergerak di bidang konservasi penyu, pemerintah daerah dan beberapa LSM telah memberikan bantuan. Usaha konservasi penyu yag dilakukannya pun tidak sia-sia, sejak tahun tahun 2016 berhasil melepasliarkan sebanyak 6.840 ekor tukik, Juni 2017 sebanyak 2.150 ekor tukik.
ADVERTISEMENT
Namun, usaha konservasi yang telah diprakarsai oleh bapak Otobaja Tarami tanpa bantuan dari pemerintah setempat tidak akan berhasil dengan baik. Hal ini terbukti dari masih maraknya penjualan daging penyu yang menurut keterangan dari penjual, bahwa penyu tersebut berasal dari pesisir Manokwari Utara.
Upaya perlindungan penyu juga dipengaruhi oleh kebiasaan masyarakat yang masih gemar mengkonsumsi daging penyu. Padahal Manokwari masih memiliki sumber protein yang melimpah dibanding mengkonsumsi daging dan telur penyu. Perlindungan penyu akan berhasil bila masyarakat tidak bersedia membeli daging penyu yang dipasarkan. Ini akan menjadi teguran bagi masyarakat yang masih menangkap penyu sebagai sumber penghasilan.
Dimana dari segi aspek biologi, penyu memiliki siklus reproduksi yang lama dan rentan terhadap perubahan lingkungan. Dari aspek ekologi, penyu memiliki peran sebagai penyeimbang lingkungan.
ADVERTISEMENT
Artikel 2 Konvensi internasional Konvensi tentang Laut Lepas (High Seas), tanggal 29 April 1958 menyatakna bahwa pada hakekatnya suatu negara berhak memanfaatkan sumber daya alam (SDA) termasuk spesies di wilayah teritorialnya, tetapi pemanfaatan SDA tersebut mesti tidak menyebabkan kerusakan ekologik,sosial dan ekonomi di negara lain atau area diluar batas yuridiksi nasional. Sebagaimana studi yang telah dilaksanakan sebagaiman dipaparkan di atas, bahwa ruaya penyu tidak terbatas pada wilayah teritorial suatu negara, sehingga pemanfaatan penyu berdampak pada banyak negara. Oleh karena itu, sudah waktunya masyarakat Manokwari berpikir secara global untuk penyelamatan keberlangsunagn hidup penyu untuk masa depan. Masyarakat Manokwari tidak semestinya berpikir secara lokal bahwa ini keberadaan penyu masih banyak sehingga dapat ditangkap untuk dikonsumsi atau diperjual belikan.
ADVERTISEMENT
Adapun langka-langkah yang dapat ditempuh sebagai upayan perindungan penyu di Manokwari adalah sebagai berikut :
Upaya perlindungan organisme yang terancam punah tersebut, Pemerintah RI telah mengatur konservasi sumber daya ikan. Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan berbunyi Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemberdayaan sumber daya ikan, termasuk ekosistim, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, terdapat 2 (dua) jenis penggolongan ikan yakni 1). Jenis ikan yang dilindungi; dan 2). Jenis ikan yang tidak dilindungi.
Jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang meliputi jenis ikan yang dilindungi terbatas berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu, dan juga meliputi jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional, termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat);
Jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan tetapi dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I, II dan III CITES), termasuk jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan hukum internasional tetapi dalam perdagangan internasional diperlukan persyaratan dan proses administrasi sesuai konvensi internasional (CITES).
ADVERTISEMENT
Penetapan status perlindungan jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan, penetapan status perlindungan jenis ikan digolongkan dalam 2 (dua) tipe yaitu:
2. Perlindungan terbatas; meliputi:
ADVERTISEMENT
Perlindungan berdasarkan wilayah sebaran tertentu ditentukan berdasarkan pemijahan, daerah pengasuhan, daerah mencari makan, dan/atau alur ruaya. Perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu ditentukan berdasarkan musim pemijahan, musim kemarau dan/atau musim ruaya.
Berdasarkan kelangkaannya, CITES menggolongkan tumbuhan dan satwa liar ke dalam 3 (tiga) golongan (appendiks) yaitu Appendiks I, Appendiks II dan Appendiks III. Khusus jenis ikan, 15 spesies masuk Appendiks I, 71 spesies masuk dalam Appendiks II dan untuk Appendiks III hanya 1 spesies yang terdaftar. Beberapa spesies tersebut habitatnya di Indonesia dan terancam punah akibat pemanfaatan yang berlebihan serta tidak memperhatikan kelestarian lingkungan (DKP, 2009).
Jenis - Jenis Penyu yang Dilindungi
Status perlindungan : PP 7/1999, Appendiks I CITES, Endangered (IUCN, 1996), SE MKP Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015. Jenis-jenis penyu dilindungi:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengawasan pemanfaatan penyu di Manokwari, diperoleh informasi bahwa umumnya penyu yang di manfaatkan di Manokwari adalah jenis penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dan penyu hijau ( Chelonia mydas). Informasi yang diperoleh bahwa penyu tersebut diperoleh dari pesisir pantai distrik Manokwari Utara. Sebagian pula berasal dari Kabupaten Manokwari Selatan. Lokasi tersebut dari dulu telah dikenal sebagai lokasi dimana penyu bertelur. Pada bulan Juni – Desember, penyu biasanya datang meletakkan telur di pantai. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menangkap penyu serta mengambil telur untuk diperjual belikan. Hal tersebut sesuai dengan penelitian jalur ruaya penyu hijau yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu di Kepulauan Raja Ampat–Papua, Pulau Misol–Papua, Berau. Studi-studi tersebut menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil penyu ber-ruaya pakan di area yang dekat dengan area perkawinan maupun bertelurnya. Ini ditemukan pada sebagian penyu yang di tag di Raja Ampat dan di Pulau Misol–Papua. Sebagian besar lainnya bermigrasi ke area yang berjarak hingga ribuan kilometer dari lokasi bertelur dan menunjukkan jalur maupun tujuan yang relatif konsisten. Pola pergerakan migrasi penyu hijau cenderung bergerak melalui pesisir. Pergerakan lintas samudera ditemukan pada penyu Hijau yang di tag di pantai Sukamade–Jawa Timur. Penyu hijau di Raja Ampat sebagian besar bermigrasi turun ke arah Laut Arafura, dan sebagian lainnya ke Laut Sulu-Sulawesi dan Laut Jawa (Kalimantan Selatan). Penyu hijau di Sukamade sebagian besar bermigrasi ke Western Australia dan sebagian lagi ke Kepulauan Tengah (antara Dompu–Sulawesi Selatan). Penyu hijau di Berau semuanya bermigrasi ke Laut Sulu; sebagian ke wilayah perairan Philipina dan sebagian lagi ke wilayah perairan Sabah – Malaysia. (DKP, 2009).
ADVERTISEMENT
Mengapa Penyu Perlu Dilindungi?
PENGAWASAN PEMANFAATAN PENYU DI MANOKWARI, ANTARA KONSERVASI DAN KONSUMSI (4)
zoom-in-whitePerbesar
(Sumber : Pusat Pendidikan Konservasi Penyu, Bali dalam buku Pedoman Teknis Pengelolaan Konservasi Penyu)
Skema siklus hidup penyu yang ditampilkan pada gambar di atas, merupakan gambaran bahwa salah satu pola perkembang biakan penyu yakni meletakkan telur di daerah pantai berpasir. Dikutip dari buku Pedoman Teknis Pengelolaan Konservasi Penyu (2009), tahapan bertelur pada berbagai jenis penyu umumnya berpola sama. Tahapan yang dilakukan dalam proses betelur adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Saat tukik sudah berada di laut diduga memasuki kawasan dimana arus-arus laut bertemu. Tukik-tukik tersebut menggunakan rumput-rumput laut yang mengapung, benda apung lain yang terperangkap oleh arus laut serta hewan-hewan laut kecil sebagai makanan. Kondisi tersebut sangat rentan terhadap kelangsungan hidup penyu untuk mencapai usia dewasa.
Keberadaan penyu, baik di dalam perairan maupun saat bertelur ketika menuju daerah peneluran banyak mendapatkan gangguan yang menjadi ancaman bagi kehidupannya. Permasalahanpermasalahan yang dapat mengancam kehidupan penyu secara umum dapat digolongkan menjadi ancaman alami dan ancaman karena perbuatan manusia.
Gangguan atau ancaman alami yang setiap saat dapat mengganggu kehidupan penyu antara lain:
ADVERTISEMENT