Aksi bagi seribu bunga di Car Free Day

Perspektif RUU KPK dari Sistem Peradilan Pidana

Roy Riady
Praktisi Hukum
9 September 2019 10:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto aksi "selamatkan KPK" oleh Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto aksi "selamatkan KPK" oleh Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sepekan ini publik dikejutkan berita revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sebenarnya ini "cerita lama" atau hasrat lama dari DPR untuk melakukan revisi lembaga anti rasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Inamal a'malu binniyat". Semua perbuatan tergantung dari niatnya. Niat DPR untuk melakukan revisi UU KPK tidak tanggung-tanggung pekan kemarin: Semua fraksi di DPR bersuara sama, tidak dilihat apakah itu partai pendukung pemerintah ataupun oposisi.
Sepertinya mereka (DPR) ketemu "meeting of minds" (persamaan kehendak) jika dihadapkan ke KPK. Allahualam besowab niatnya, akan tetapi hal itu dapat dilihat dari pertimbangan draf RUU KPK tersebut mengenai pandangan DPR ke KPK dan tindak pidana korupsi.
Foto DPR oleh Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berdasarkan draf RUU KPK yang diajukan DPR, nampak kedudukan tindak pidana korupsi bukan lagi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Hal ini sejalan juga dengan draf RUU KUHP yang meletakkan tipikor sebagai delik umum--bukan khusus lagi.
Jika kita melihat dari pertimbangan draf RUU KPK, secara filosofis, bahwa dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 masih diperlukan penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, secara sosiologisnya, pertimbangan menyebutkan UU KPK sudah tidak sesuai lagi dengan ketatanegaraan, perkembangan hukum, dan kebutuhan masyarakat sehingga yang diharapkan di KPK adalah strategi pencegahan bukan penindakan. Hal inilah juga disebutkan perlunya peningkatan sinergitas antara sesama penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan.
Dari pertimbangan draf di atas, selanjutnya tidak tanggung-tanggung DPR memainkan senjata pamungkasnya sebagai lembaga legislatif yaitu fungsi legislasi: Memasukkan beberapa pasal tambahan di dalam RUU KPK ini dalam uraian batang tubuh pasal demi pasal yang disisipkan, yang secara sederhana ada 2 (dua) hal pokok yang kami bagi yaitu:
Pertama, kedudukan KPK dalam dalam kekuasaan negara dan kewenangan organ KPK khususnya bidang penindakan dalam sistem peradilan pidana. Terhadap tindakan DPR ini, sebagian besar publik langsung bereaksi di antaranya tokoh-tokoh bangsa dari kalangan NU, Muhammadiyah dan LSM yang peduli dengan pemberantasan tipikor seperti ICW, serta bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan “KPK di ujung tanduk”.
ADVERTISEMENT
Kedudukan KPK dalam kekuasaan negara apakah itu bagian dari kekuasaan yudikatif maupun kekuasaan eksekutif sepertinya tidak akan diperdebatkan lagi. Walaupun sebelumnya ada beberapa putusan MK yang saling kontras yakni Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 dengan Putusan MK No. 36/PUU/XV/2017 dikarenakan Pasal 1 angka 3 draf RUU KPK menyebutkan KPK sebagai “Lembaga Pemerintah Pusat” menggantikan UU sebelumnya pada Pasal 3 menyebutkan KPK “Lembaga Negara”.
Hal paling prinsip adalah kalimat “bebas dari pengaruh kekuasaan manapun” sudah tidak melekat lagi nantinya di KPK karena dalam pasal 3 pada draf UU KPK hanya memasukkan kata “independen” saja. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kekuasaan yudikatif yang diamanatkan dalam Pasal 27 UUD 1945 mengenai kekuasaan yang independendan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
ADVERTISEMENT
Kedua, mengenai organ KPK khususnya di penindakan dalam konteks sistem peradilan pidana, banyak mengalami perubahan yang menurut hemat kami “bau” pengaruh kekuasaan lain kuat sekali. Sebagaimana dalam Pasal 26 butir 4 UU KPK menyebutkan ada 3 (tiga) organ dalam penindakan KPK yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, beberapa tahun terakhir dibuat organ baru yaitu unit LABUKSI (pengelola barang bukti, asset tracing dan eksekusi).
Pasal-pasal yang disisipkan/ditambah dalam draf UU KPK sepertinya membuat “barisan baru” dalam penanganan perkara yang tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana (criminal justice system). Bau menyengat kekuasaan lain itu adalah dengan dimasukannya "dewan pengawas" dalam pelaksaan penyelidikan dan penyidikan yang mana dewan pengawas ini dipilih oleh DPR dan diangkat oleh Presiden nantinya.
ADVERTISEMENT
Saya sepakat, dalam penegakan hukum di manapun harus ada "lembaga pengawas"-nya, termasuk di KPK biar tetap on the track dalam penegakan hukumnya. Akan tetapi lembaga pengawas ini haruslah bagian dari kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan manapun.
Untuk kedudukan organ lainnya seperti penyelidik dan penyidik, tentunya dengan draf RUU KPK ini sangat berpengaruh yaitu penyelidik karena dalam ketentuan, penyelidik adalah Polri sedangkan di KPK sekarang penyelidik hampir semua berasal dari internal/independen. Konsep dalam draf RUU KPK ini mengenai penyelidik tidak sejalan dengan draf RUU KUHAP yang tidak menyebutkan adanya penyelidik. Jika nanti RUU KUHP disahkan dan memasukkan tipikor di dalamnya, apakah masih relevan menyebutkan penyelidik di draf UU KPK?
ADVERTISEMENT
Kesalahan berpikir dalam draf RUU KPK mengenai tindakan penyadapan yang harus meminta izin kepada dewan pengawas sangatlah tidak patut, karena dewan pengawas bukan bagian dari kekuasaan kehakiman, seharusnya meminta pesetujuan hakim komisaris melalui penuntut umum sebagaimana dalam draf RUU KUHAP.
Pertanyaan sederhana: Mengapa harus melalui penuntut umum atas persetujuan hakim komisaris? Jawaban sederhananya, jika hasil penyadapan itu nanti digunakan di persidangan maka penuntut umum lah yang membawanya ke persidangan dan hakim lah yang menilai bukti tersebut.
Dalam draf UU KPK mengenai kedudukan jaksa KPK harus berkordinasi terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung, jika sepanjang itu harus dipahami koordinasi mengenai tuntutan maka itu telah sejalan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyebutkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi.
ADVERTISEMENT
Namun untuk penanganan perkaranya tetap sepenuhnya dipercayakan kepada jaksa diperkerjakan di KPK karena role model pola penanganan perkara di KPK adalah satu atap. Artinya tanpa bolak-balik berkas perkara (tanpa P.18 dan P.19), yang ada saling koordinasi internal.
Jika kita mengacu pertimbangan dalam draf RUU KPK yang menyebutkan UU KPK sudah tidak lagi mengikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat maka yang harus dipertanyakan perkembangan hukum seperti apa? Dan masyarakat mana? seharusnya DPR tidak perlu tergesa-gesa “mengutak-atik” UU KPK, jika bicara masalah perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat maka solusinya DPR memprioritaskan pengesahan draf RUU KUHAP bukan merevisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam kejahatan pidana apapun, hukum acara dalam proses penanganan perkara tersebut harus jelas tidak multitafsir sebagaimana dalam asas legalitas yang penjelasannya dapat diuraikan salah satunya lex scripta dan lex stricta serta harus memiliki check and balance sesama penegak hukum sehingga terjadi abuse of power/penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Sekarang ini perkembangan kejahatan pidana termasuk tipikor makin berkembang dari modus, perbuatan, sehingga diperlukan perkembangan dari sebuah alat bukti untuk mengungkap kejahatan termasuk tipikor. Pola-pola konvensional melalui surat, akta, atau dokumen tertulis lainnya akan menjadi bagian masa lalu dari sebuah kejahatan karena era sekarang pola itu menjadi dunia digital, elektronik, mata uang virtual, dan pasar digunakan untuk kejahatan berupa bursa (market place).
Foto uang hasil korupsi oleh Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Konsep draf RUU KUHAP itu sangat sejalan dengan perkembangan hukum khususnya dalam sistem peradilan pidana yang harusnya sudah terterintegrasi. KUHAP lama (UU No. 8 tahun 1981) yang menerapkan “diferensial fungsional” sudah sangat tidak kompetitif karena perlu satu bangunan yang terintegrasi dalam penanganan perkara pidana baik itu penyelidik/penyidik, penuntut umum, hakim, dan lembaga pemasyarakatan yang sering disebut integrated criminal justice system.
Kedudukan penuntut umum sebagai pihak yang mendalilkan/mendakwakan maka ia mempunyai kewajiban untuk membuktikannya. Oleh sebab itu DPR harus memperkuat fungsi penuntut umum ini dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini sudah sejalan dengan RUU KUHAP: Jika fungsi penuntutan ini berjalan dengan baik artinya sejak awal (penyelidikan) penuntut umum maka tidak menjadi persoalan siapa yang harus disebut sebagai penyelidik. Karena tindakan-tindakan penyelidikan itu haruslah dikordinasikan ke penuntut umum dan bukan hanya ke penyidik saja karena agar pemahaman konstruksi hukumnya didapatkan sejak awal/dini.
ADVERTISEMENT
Hal ini sangat berguna dalam penerapan asas dalam pidana yaitu peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Sederhana menilainya, lihat berkas perkara, apakah berkas perkara itu sudah layak dengan asas-asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan artinya apakah semua hasil berkas perkara tersebut yang di antaranya memiliki cost atau biaya (biaya meriksa saksi, barang bukti, dll) itu sudah seefesien mungkin artinya akan dihadirkan di persidangan?
Kesimpulan dalam penulisan ini, draf RUU KPK sangat tidak sejalan dengan sistem peradilan pidana dengan dimasukannya dewan pengawas sebagai bagian di luar kekuasaan kehakiman oleh sebab itu solusi diutamakan pengesahan RUU KUHAP dalam menjawab tantangan perkembangan hukum dan masyarakat dengan menerapkan sistem integrated criminal justice system di bawah kekuasaan kehakiman termasuk di KPK karena di dalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan.
Roy Riady.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten