Kebebasan Berekspresi Menjadi Peran dalam Berdemokrasi

Fathurrozaki
Seorang Mahasiswa di salah satu PTKIN di Yogyakarta, yaitu UIN Sunan Kalijaga. Program studi Pendidikan Matematika.
Konten dari Pengguna
9 April 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fathurrozaki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pict by pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
pict by pixabay.com

Apa itu Kebasan Berekspresi?

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bisa dikatakan bahwa kebebasan berekspresi dapat di artikan sebagai pandangan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya tanpa takut memandang batas negara serta tanpa taku akan pembalasan. (Cokorde, 2021) Kebabasan berekspresi adalah hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin secara konstitusi. Negara Indonesia telah mengatur tentang kebebasan berkespresi, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat (3) setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berekspresi dapat disampaikan dalam berbagai bentuk media, seperti buku, tulisan, disukusi, atau dalam kegiatan pers. (Della & Cairin, 2018)
ADVERTISEMENT

Pendapat Tokoh Mengenai Kebabasan Berekspresi

Menurut Abraham Maslow bahwa manusia memiliki hieararki kebutuhan yang puncaknya adalah kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri atau dengan kata lain menampilkan ekspresinya dimuka umum. Lalu menganai kebabasan berekspresi, menurut John Stuart Mill ia mengungkapkan “Semakin luas kebebasan berekspresi dibuka dalam sebuah masyaraka atau peradaban maka masyarakat atau peradaban tersebut semakin maju dan berkembang. Amien Rais juga menyatakan bawah terdapat 10 kriteria demokrasi yang harus dipenuhi oleh negara. Salah satunya adalah pemenuhan terhadap emat macam kebebasan, yaitu: kebebasan mengeluarkan pendapat, kebabasan pers, kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama. (Cokorde, 2021)

Mengapa Kebebasan Berekspresi Termasuk Salah Satu Peran dalam Demokrasi?

Sebagaimana yang telah yang dipaparkan dalam pendapat Amien Rais kebebasan mengeluarkan pendapat atau kebebeasan berekspresi menjadi salah satu pemenuhan empat kebebasan yang dapat harus dipenuhi, hal tersebut termasuk kriteria dalam peran harus dipenuhi oleh negara. Bila rakyat sudah tidak boleh berpendapat atau mengeluarkan pendapat maka itu adalah pertandanya tiadanya subuah demokrasi. Maka dalam hal ini kebebasan berkespresi menjadi salah satu peran dalam demokrasi, terkhususnya bagi negara kita, Indonesia.
ADVERTISEMENT

Kaitan Kebebasan Berekspresi dengan Tumbuhnya Demokrasi

Dalam tumbuhnya demokrasi terdapat beberapa prinsip yang harus dipenuhi agar demokrasi itu bisa tumbuh, sebagaimana menurut Melvin I. Urofsky antara lain;
1. Prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi
2. Pemilihan umum yang demokratis
3. Federalisme, pemerintahan negara bagaian dan local
4. Pembuatan undang-undang
5. Sistem peradilan yang independent
6. Kekuasan lembaga kepresidenan
7. Peran media yang bebeas
8. Peran kelomppok-kelompok kepetingan
9. Hak masyarakat untuk tahu
10. Melindungi hak-hak minoritas
11. Kontrol sipil atas militer.
Dari beberapa poin diatas bahwa kebebasan berekspresi juga telah berperan agar memnuhi teralisasinya poin-poin diatas yang nantinya juga terjadi tumbuhnya demokrasi.

Batasan dalam Kebabasan Berekspresi

Meski didefinisakn kebebasan, kebebasan berekspresi tak semerta-merta berekspresi atau berpendapat sebebas-bebasannya. Dalam pelaksanaanya terdapat batasan-batasa yang harus dipenuhi dengan maksud untuk tertentu. Lalu apa saja batasan-batasan tersebut? Dijelaskan dalam Ketentuan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada pasal 29 Deklarasi Umum hak Asasi Manusia. “Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.”
ADVERTISEMENT
Dalam pasal lain tercantum dalam Konvenan Internasional Hak-Hak SIpil dan Politik atau International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) tertuang dalam Pasal 19 ayat (3) Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasali ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperukan untuk (a) menghormati hak atau nama baik orang lain, (b) melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum. (Nabella & Haura, 2022) Dalam kedua pasal tersebut telah dijelaskan tujuan atau hal-hal yang menjadi maksud dari pembatasan kebebasan berekpresi, yang semesinya bagi kita yang akan menyampaikan pedapatanya perlu memperhatikan batasan-batasan tersebut.
ADVERTISEMENT