4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membeli Rumah dengan Sertifikat Hak Milik

Rumah Murah
Rumah Murah
Konten dari Pengguna
6 Maret 2020 5:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rumah Murah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
lustrasi pembelian rumah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
lustrasi pembelian rumah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Memiliki rumah sendiri pastinya jadi impian hampir setiap orang. Namun tahukah kamu tidak sedikit dari mereka yang memiliki rumah merasa kurang tenang karena belum memiliki SHM. Oleh sebab itu, saat kamu berencana membeli rumah atau lahan, hal penting yang harus kamu ketahui, yaitu sertifikat tanahnya.
ADVERTISEMENT
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah kasta tertinggi dan memiliki status yang paling kuat hukumnya untuk si pemilik rumah jika dibandingan dengan Sertifikat HGB atau Hak Guna Bangun. Jadi untuk kamu yang ingin memulai membeli rumah, berikut 4 alasan yang dilansir dari rumah123 mengapa Sertifikat Hak Milik penting bagi rumah baru:

1. Kebebasan Penuh untuk Pemilik Rumah

Apabila legalitas rumahmu baru berupa Hak Guna Bangunan (HGB), kamu akan kesulitan untuk merenovasi rumahmu sesuka hati. Sebab biasanya pemilik harus mematuhi aturan pemugaran yang ditetapkan oleh developer.
Berbeda dengan pemilik rumah yang legalitasnya masih berupa HGB, pemilik rumah dengan status SHM bisa bebas melakukan perubahan-perubahan terhadap bangunan yang berdiri. Oleh karena itu, kalau kamu mau menetap dalam jangka waktu lama atau mau berinvestasi jangka panjang, sebaiknya membeli properti dengan status Sertifikat Hak Milik.
ADVERTISEMENT

2. Harga Jual Kembali menjadi Lebih Tinggi

Mengingat keuntungannya sangat banyak, hunian dengan SHM juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi ketimbang rumah dengan Hak Guna Bangunan. Sebab jika legalitas rumah masih berupa HGB, pemilik rumah selanjutnya masih harus mengeluarkan biaya tambahan jika mau mengubahnya menjadi SHM.
Ilustrasi rumah dan properti (Foto: Thinkstock)

3. Bisa Diwariskan Ketika Pemilik Meninggal Dunia

Kepemilikan rumah dengan SHM tidak memiliki batas waktu penggunaan. Berbeda dengan HGB yang harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu, SHM yang sudah dimiliki berlaku untuk seumur hidup.
Rumah dengan SHM bisa diwakafkan, dan tentu saja dapat diwariskan kepada anak cucu tercinta. Daripada menyesal di kemudian hari karena ternyata rumah yang ditempati belum memiliki SHM sehingga warisan untuk keturunan kamu hilang, lebih baik pastikan bahwa rumah tersebut sudah SHM.
ADVERTISEMENT

4. Kasta Tertinggi

Sertifikat Hak Milik jadi kasta tertinggi dan memiliki manfaat yang besar bagi pemiliknya. Seperti tercantum dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Hak milik atas tanah memberikan kewenangan untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.