Sederet Keuntungan Ikuti Lelang Rumah: Harga Murah hingga Pajak Ringan

Rumah Murah
Rumah Murah
Konten dari Pengguna
27 Februari 2020 5:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rumah Murah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perumahan BTN di Citayam. (Foto: Dok. BTN
zoom-in-whitePerbesar
Perumahan BTN di Citayam. (Foto: Dok. BTN
ADVERTISEMENT
Sulitnya mencari rumah murah di ibu kota seringkali menjadi keresahan banyak orang. Akhirnya tidak sedikit yang membeli rumah murah dari hasil lelang. Lantas apa sih rumah lelang itu?
ADVERTISEMENT
Jadi rumah lelang adalah rumah yang ditawarkan oleh pihak bank dan biasanya diumumkan secara terbuka oleh bank milik pemerintah setiap bulannya.
Tiga bank yang paling rajin menawarkan ialah Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank BNI. Harga rumah lelang banyak di bawah Rp 100 juta, padahal berada di lokasi strategis tengah kota.
Harga yang terjangkau di pasaran salah satu alasannya karena merupakan barang sitaan milik nasabah bank yang tidak mampu untuk membayar cicilan KPR.
Bank menjual lebih murah agar mereka bisa menarik kembali kredit yang telah dikucurkan kepada nasabah.
Ilustrasi kontrak KPR. Foto: Shutterstock
Nah, kamu tidak perlu khawatir untuk membeli rumah murah dari hasil lelang, berikut keuntungan yang bisa didapat:

1. Harga Jauh Lebih Murah

Rumah lelang tentu saja harganya lebih murah dari rumah baru karena telah digunakan sebelumnya oleh pemilik rumah tersebut. Perbedaan dengan rumah baru bisa mencapai 30 persen loh.
ADVERTISEMENT
Misalnya sebuah rumah di Kramat Jati dengan luas tanah 60 m2 dan luas bangunan 30m2 hanya dijual seharga Rp 210 juta dari harga awal Rp 300 juta.

2. Berada di Area yang Telah Berkembang

Biasanya rumah lelang sudah terdapat di lokasi strategis, ditambah lagi kawasan perumah sudah siap digunakan. Contohnya jalan perumahan, taman bermain, masjid serta lahan parkir sudh tersedia tidak perlu menunggu proyek dari pengembang (developer).

3. Keringanan Pajak

Keuntungan ketiga dari membeli rumah lelang adalah dalam hal membayar pajak. Sebab yang menjadi patokan untuk pembayaran berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu pajak transaksi pembelian atau penjualan tanah dan bangunan yang berasal dari risalah lelang, bukan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
ADVERTISEMENT
Hal ini membuat pajak yang harus dibayarkan oleh pengambil rumah lelang menjadi lebih ringan daripada biasanya.