Akan Dimusnahkan, Siraja Rupbasan Mojokerto Kembalikan Ke Kejaksaan

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
24 Juni 2022 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Siraja Rupbasan Mojokerto Kembalikan Ke Kejaksaan Akan Dimusnahkan (Foto:HumasRupMoker)
zoom-in-whitePerbesar
Siraja Rupbasan Mojokerto Kembalikan Ke Kejaksaan Akan Dimusnahkan (Foto:HumasRupMoker)
ADVERTISEMENT
MOJOKERTO – Siang hari ini, Jum’at 24 Juni 2022 kegiatan pengeluaran barang bukti perabotan rumah tangga berupa 54 (lima puluh empat) dos @18 (delapan belas) biji bak mandi Swasroski.
ADVERTISEMENT
Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada ke eksekutor untuk dimusnahkan.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan cek kondisi serta mencuci benda sitaan yang akan diambil tersebut.
Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto, Budi Haryono, menyampaikan untuk selalu berkinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan APH demi terwujudnya wilayah bebas dari korupsi pada Rupbasan Kelas II Mojokerto.
ADVERTISEMENT
“Kami selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri kab. Mojokerto dengan aplikasi kami SIRAJA dengan tetap mengedepankan SOP pengeluaran sesuai aturan dan dikembalikan kepada eksekutor untuk dimusnahkan sesuai dengan bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor : 228/Pid.Sus/2019/PN.Mjk tanggal 30 September 2019”. Jelas Budi Haryono.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas