Arahan Afirmasi Produk Dalam Negeri, Rupbasan Mojokerto Ikuti Pengarahan Sekjen

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
27 Juli 2022 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Mojokerto Ikuti Arahan Tugas Diskusi Aksi Afirmasi Produk Dalam Negeri Sekjen Kemenkumham RI (Foto:HumasRupMoker)
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Mojokerto Ikuti Arahan Tugas Diskusi Aksi Afirmasi Produk Dalam Negeri Sekjen Kemenkumham RI (Foto:HumasRupMoker)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mojokerto - Pemerintah telah mengundangkan peraturan terkait penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah. Dalam kegiatan ini Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen, Sudarso, didampingi Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan , Budi Haryono, selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar mengikuti acara tersebut di aula Rupbasan Mojokerto secara virtual melalui zoom meeting yang disertai dengan diskusi aktif pada pagi hari ini Rabu, 27 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Instruksi Presiden kepada semua jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK) melalui Aksi Afirmasi Penggunaan PDN. Memaksimalkan implementasikan peraturan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melakukan kegiatan arahan tugas dan afirmasi Produk Dalam Negeri secara Hybrid. Kegiatan ini dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kemenkumham yang dilanjutkan dengan doa agar diberi kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya arahan dan sambutan dari Sekjen Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budi Revianto. Dalam arahan yang pertama beliau menyampaikan ucapan Terima kasih dari Menteri Hukum dan HAM RI terkait capaian tugas yang telah di peroleh yaitu peringkat ke 2 pengelolaan keuangan tingkat Kementerian /Lembaga (dibawah Kementerian Keuangan),Memperoleh WTP untuk ke 13 kali (10 kali berturut-turut), Penyelenggaraan kegiatan menyambut HDKD yang sangat baik.
ADVERTISEMENT
“Untuk capaian tersebut tetap mawas diri, jangan terlena dan tetap lakukan evaluasi secara berkala. Cek reicek kroscek pimpinan secara berkala kepada bawahan itu sangat perlu dilaksanakan terus menerus”Tegas Andap.
Selanjutnya ada 7 arahan utama yang harus segera di lakukan oleh seluruh insan Pengayoman yaitu, Tindak Lanjut Temuan BPK, Pengusulan Satker untuk WBK/WBBM, Pelayanan Publik, Penanganan Bad News, Pergelaran HDKD, Penyelesaian Tahun Anggaran 2022 dn Aksi Afirmasi PDN
Kegiatan dilanjutkan dengan Pengarahan Kepala Biro BMN, Novita Ilmaris dan Bimbingan Teknis Pendampingan Pendaftaran Produk Ke Dalam Katalog Elektronik Sektoral yang menghadirkan Narasumber dari LKPP, M. Arief Setiawan.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pejabat dan pelaksanaa pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara agar berfokus pada percepatan penggunaan produk dalam negeri serta produk Usaha Mikro,Kecil dan Koperasi sehingga mampu menunjang pertumbuhan ekonomi nasional”.Ujar Sudarso.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, salah satu tindak lanjut dari Arahan Tugas dan Diskusi tersebut akan dilakukan pendampingan guna memudahkan pelaku UMKK mendaftarkan produk usahanya pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Hukum dan HAM pada hari kerja terhitung sejak tanggal 3-12 Agustus 2022 bertempat di ruang pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada 33 (tiga puluh tiga) provinsi.
#HDKD2022
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas