Tinggal 6 Bulan Lagi, ABG Masih Bisa Menjadi WNI

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
22 November 2023 8:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tinggal 6 Bulan Lagi, ABG Masih Bisa Menjadi WNI (Foto:HumasRupMoker)
zoom-in-whitePerbesar
Tinggal 6 Bulan Lagi, ABG Masih Bisa Menjadi WNI (Foto:HumasRupMoker)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JAKARTA - Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, hanya tersisa enam bulan lagi.
ADVERTISEMENT
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto mengatakan jangka waktu yang diberikan oleh PP Nomor 21 Tahun 2022 terkait permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) akan berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang. Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia.
“Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (Warga Negara Indonesia)," kata Baroto, saat menjadi pembicara Talkshow Perwarganegaraan,di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan untuk saat ini bagi mereka yang ingin mendaftar ABG masih ditekankan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta. Namun jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006.
"Bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp 50 juta," ujarnya.
Baroto mengingatkan waktu enam bulan bukanlah waktu yang terlalu panjang, dan Ini merupakan kesempatan emas, oleh karena itu jangan disia-siakan kesempatan tersebut.
"Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar bisa mengigatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftar," jelasnya
ADVERTISEMENT