Rupbasan Kelas I Pekalongan lakukan Pemeliharaan Basan KPK di Desa Krengseng

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
Konten dari Pengguna
6 Desember 2022 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai rupbasan Pekalongan lakukan survey dan pemliharaan.
Rupbasan Kelas I Pekalongan melaksanakan survey dan Pemeliharaan Benda Sitaan (basan) titipan KPK. Benda Sitaan titipan dari KPK ini berada di wilayah Kabupaten Batang, tepatnya di Desa Krengseng Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang Jawa Tengah (05/12)
ADVERTISEMENT
Benda Sitaan ini berupa property berbentuk tanah dan bangunan milik terdakwa perkara tindak pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Kegiatan survey dan pemeliharaan ini rutin dilakukan setiap sebulan dua kali demi menjaga benda sitaan tersebut tidak berubah bentuk, tidak dipergunakan tanpa sepengatuhan Rupbasan, dan tidak disalah gunakan oleh oknum tertentu serta demi menjaga kualitas basan tetap dalam kondisi prima.
Pemeliharaan kali ini dilaksanakan langsung oleh Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan Kelas I Pekalongan, Aris Joko Legowo beserta tiga pegawai yang lain.
"Pemeliharaan yang kita lakukan terkait basan ini biasanya kita lakukan setiap sebulan sekali. Adapun yang kami lakukan disini adalah memantau dan memelihara tanah dan bangunan dengan optimal supaya tetap terjaga keutuhan nya pada waktu pihak KPK menitipkan ke kita sampai besok basan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap" terang Aris.
ADVERTISEMENT
Kegiatan biasa ditutup dengan berkoordinasi dengan Kantor Kelurahan desa Krengseng guna menjalin kerjasama dalam hal pengawasan dan ketertiban basan tersebut.