Rupbasan Pekalongan Lakukan Pengawasan dan Peninjauan Lahan KPK

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
Konten dari Pengguna
30 April 2024 8:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekalongan, 29 April 2024 Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan Melakukan pemeliharaan, perawatan dan pengamanan terhadap Benda sitaan negara yang ditipkan oleh KPK.
Dok. Rupbasan
Tim Rupbasan Pekalongan melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap barang sitaan negara berupa properti (tanah) yang berada di Desa Sembung Kabupaten Batang.
Dok. Rupbasan
Sebagai informasi kegaiatan pemeliharaan, dan perawatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dengan tujuan untuk memastikan benda sitaan milik negara terjaga dan dalam kondisi aman.
ADVERTISEMENT