Rupbasan Pekalongan Lakukan Peninjauan dan Pengawasan KPK

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
Konten dari Pengguna
29 April 2024 9:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok.  Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekalongan, 25 April 2024 Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Melakukan pemeliharaan, perawatan dan pengamanan terhadap Benda sitaan negara yang ditipkan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Tim TraHar Rupbasan Pekalongan melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap barang sitaan negara berupa properti (tanah) yang berada di desa Kalibalik Banyu Putih Kabupaten Batang.
Sebagai informasi kegaiatan pemeliharaan, dan perawatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap 1 bulan sekali dengan tujuan untuk memastikan benda sitaan milik negara terjaga dan dalam kondisi aman.
Tidak hanya melakukan peninjauan langsung ke lahan KPK namun Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan juga melakukan pengecekan terhadap administrasi di lahan KPK tersebut.