Rupbasan Pekalongan Mendukung Program Pemerintah Kota Pekalongan

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
Konten dari Pengguna
16 Februari 2024 14:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekalongan-16 Februari 2024 Tim Rupbasan Pekalongan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan dalam rangka tindak lanjut rapat koordinasi dan diikuti oleh masyarakat dan berbagai instansi di Pemerintah Kota Pekalongan.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan hasil rapat koordinasi , Rupbasan Pekalongan menjadi nasabah dalam Program Bank Sampah yang dilaksanakan oleh DLH Kota Pekalongan.
Dok. Rupbasan
Dengan adanya program ini Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup berharap dapat mengurangi krisis TPA sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Limbah yang disetorkan ke bank sampah adalah limbah anorganik dimana sampah jenis ini memiliki masa waktu yang lama untuk bisa terurai sehingga perlu perhatian khusus dalam pengelolaannya.
Sampah anorganik yang telah dikumpulkan akan disetorkan dan selanjutnya akan dilakukan penimbangan oleh tim DLH Kota Pekalongan.
Rupbasan pekalongan berkomitmen mendukung program bank sampah yang diselenggarakan oleh DLH dengan ikut berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah.