Rupbasan Terima Kunjungan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
Konten dari Pengguna
3 Februari 2024 13:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan bersama Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan terima kunjungan Kepala DLH Kota Pekalongan beserta jajarannya dalam rangka sosialisasi terkait dengan program kerja pengelolaan sampah di Kota Pekalongan.
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungannya Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menyampaikan bahwa Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Degayu kota Pekalongan sudah diambang kritis karena kesulitan menampung sampah yang masuk dengan kondisi yang demikian DLH Kota Pekalongan mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam mengelola sampah.
Sebagai upaya untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA sampah anorganik bisa dikumpulkan untuk dibawa ke bank sampah dan akan diganti dengan bentuk uang.
Rupbasan Pekalongan diharapkan dapat berpartisipasi aktif menyukseskan dan ikut mensosialisasikan program Pemkot Pekalongan dalam pengelolaan sampah di Kota Pekalongan.