Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Layanan Antena

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
Konten dari Pengguna
29 April 2024 9:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
25 April 2024 Dalam rangka melaksanakan layanan Inovasi Rupbasan Kelas I Pekalongan, Tim TraHar (Administrasi dan Pemeliharaan) melaksanakan kegiatan lAyanan aNTar bEnda sitaaN negarA (Antena). Layanan ini merupakan salah satu Inovasi layanan dari Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam memberikan pelayanan prima kepada APH (Aparat Penegak Hukum).
Dok. Rupbasan
Pada kegiatan kali ini Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan melakukan pengantaran 1 Unit mobil Box Isuzu Traga dan Rokok dengan jumlah 560.000 batang yang pada waktu sebelumnya telah dilakukan penitipan dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.
ADVERTISEMENT
Barang bukti ini di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Pemalang sebagai bagian dalam proses tahap 2 (pelimpahan)
Rupbasan Kelas I Pekalongan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaiknya dalam pengelolaan benda sitaan negara.