Kunjungan Polda Sulbar, Rutan Pasangkayu Harapkan Seluruh Petugas Dapatkan KTA

Rutan Pasangkayu
Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu
Konten dari Pengguna
5 Agustus 2022 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Pasangkayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Supervisi Pengamanan Bidang Pengamanan Swakarsa dan Polisi Khusus di Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (05/08)
zoom-in-whitePerbesar
Supervisi Pengamanan Bidang Pengamanan Swakarsa dan Polisi Khusus di Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (05/08)
ADVERTISEMENT
Pasangkayu - Supervisi Pengamanan Bidang Pengamanan Swakarsa dan Polisi Khusus Oleh Polda Sulawesi Barat terhadap pelaksanaan Tugas Kepolisian Khusus Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kanwil Kemenkumham Sulbar. Kepala Kesatuan Pengaman Rutan dan Kasubsi Pengelolaan Rutan Pasangkayu menyambut kedatangan Rombongan dari Polda Sulbar dan Polres Pasangkayu, Jum'at (05/08).
ADVERTISEMENT
Kedatangan tim adalah Supervisi Pengamanan Bidang Pengamanan Swakarsa dan Polisi Khususi terhadap Pelaksanaan Tugas Kepolisian Khusus Pemasyarakatan ini menjelaskan tentang fungsi Polri Sebagai Koordinator, Pengawas, dan Pembina Teknis Kepolisian Khusus terutama Polisi Khusus Pemasyarakatan. Kasubdit Bimkamsa dit Binmas Polda Sulawesi Barat, AKBP Rahman Kapping SH. memimpin langsung supervisi yang dilaksanakan di Rutan Pasangkayu.
AKBP Rahman Kapping SH. memebrikan pemahaman tentang dasar hukum Kepolisian Khusus yaitu salah satunya PP NOMOR 43 TAHUN 2012 tentang tata cara pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa serta penjelasan tentang Polsus dan Tupoksi dari Kepolisian Khusus , dimana Polsus adalah instansi dan/atau Badan Pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing , memiliki fungsi melaksanakan fungsi kepolisian khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing dan tugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, & penindakan nonyustisiil sesuai dgn bidang teknisnya masing-masing yg diatur daalm perundang-undangan yg menjadi dasar hukumnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kasubdit Bimkamsa dit Binmas Polda Sulawesi Barat menanyakan tentang data jumlah anggota Polisi Khusus di Rutan Pasangkayu yang berjumlah sebanyak 66 orang, namun diharapkan agar mekanisme penyelenggaran Diklat Polsus berkoordinasi dengan Pihak yang resmi, dalam hal ini Korbinmas Baharkam Polri memberikan materi mengenai Polsus, agar setelah selesai pendidikan mendapat pengetahuan tentang Polsus, outputnya adalah mendapatkan KTA bahwa telah sah menjadi PolsusPAS sehingga sebagai contoh saat melakukan penggeladahan terhadap tahanan dan narapidana memiliki dasar untuk melakukan penggeledahan sebagai PolsusPAS. Selain melalui Diklat, juga dapat dilaksanakan workshop mengenai Polsus dan untuk pelaksanaannya dapat dilakukan di mana saja.
Supervisi Pengamanan Bidang Pengamanan Swakarsa dan Polisi Khusus di Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (05/08)